Bulukumba, — Pernikahan sesama jenis di berbagai negara memang sudah bisa dilakukan dan diterima. Namun di beberapa negara terutama negara yang mayoritas penduduknya islam Seperti di Indonesia pernikahan sesama jenis sangatlah dilarang pasalnya menyalahi aturan dan hukum agama yang berlaku dimana Pada dasarnya pernikahan dilakukan guna menyatukan dua keluarga besar dalam satu ikatan yakni perkawinan untuk memperoleh keturunan.
Belum lama ini kejadian di Erelebu Barat, Kelurahan Ekatiro, Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan yang menghebohkan dunia sosial media (Sosmed) ini juga telah terjadi Pernikahan sesama jenis antara wanita dengan wanita.
Dari informasi yang dihimpun media ini, Pernikahan sesama jenis dilakukan oleh Syarifah Nurul Husna binti Amri (20) dan Rahmayani alias Rahmat Yani bin Ramlan (28) pada Minggu (17/9/2017) lalu.
pernikahan sesama perempuan itu diendus oleh Zainal Abidin kepala lingkungan Erelebu Barat berdasarkan adanya informasi masyarakat pada Selasa (26/9/2017). Begitu dia terima informasi itu, sang kepala lingkungan menemui Lakju yang sebelumnya mengantarkan mereka menikah. Untuk menjemput kedua pasangan sejenis ini serta membawa mereka ke Polsek Bontobahari.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IPTU Deki Marizaldi kepada wartawan, membenarkan pernikahan sesama jenis tersebut. “Ia betul, dan saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Polsek Bontobahari,” ujarnya.
Deki menambahkan Pihak keluarganya tidak melaporkan kejadian itu dan tidak merasa keberatan.
“Keluarganya beralasan Rahmat Yani banyak berjasa terhadap keluarganya dan keluarganya tidak keberatan namun demi kepentingan hukum pihak kami tetap melakukan pemeriksaan untuk proses selanjutnya,”kunci Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IPTU Deki Merizaldi Rabu (27/9/2017). (*)
Editor : Palewai