Pulang Dirumahnya, Dua Buron Penganiaya Warga Suli Ini Diringkus

0 comments

LUWU, — Dua tersangka dalam kasus penganiayaan seorang warga Lingkungan Kampung Baru Kelurahan Suli Kecamatan Suli Kabupaten Luwu, Akhirnya petugas kepolisian Polres Luwu berhasil meringkus tersangkanya setelah diketahui berada dirumahnya, Selasa (26/9/2017), sekira pukul 04.00 Wita.

Kedua tersangka masing-masing bernama Awaluddin alias Awal (41), Muh.Arif (26), kedua pelaku adalah warga Suli Pantai, Kelurahan Suli Kecamatan Suli Kabupaten Luwu. Dia keduanya diringkus setelah menganiaya Alfiil Masdar (24), Penangkapan terhadap kedua tersangka ini di Pimpin oleh Kasat Reskrim AKP Faisal Syam bersama  KBO Sat Reskrim Ipda Darmawangsa, Kanit IV Sat Reskrim Ipda Siswandy setelah diketahui keberadaannya.

‎Menurut Kapolres Luwu AKBP Ahmad Yanuari Insan yang dikonfirmasi, Kedua tersangka Penganiaya warga Kampung Baru berhasil diamankan di sekitar Suli Pantai, “Keduanya diringkus ‎di sekitar Suli Pantai. Kami juga meringkus kedua pelaku berdasarkan laporan korban yang kami terima, dengan nomor laporan polisi terlampir dengan Nomor : LP/248/IX/2017/Polda Sulsel/Res. Luwu/SPKT, tanggal 16 September 2017 pekan lalu,” jelas Ahmad Yanuari

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan oleh penyidik kata Ahmad Yanuari, di peroleh keterangan bahwa korban dianiaya di Lingkungan Kampung Baru, akibat penganiayaan yang dilakukan oleh kedua tersangka korban mengalami luka terbuka pada bagian kepala saat kejadian pekan lalu.

“Korban setelah dianiaya oleh kedua tersangka selanjutnya tersangka meninggalkan korban. Dia kabur, sementara korban selanjutnya dievakuasi oleh warga kemudian dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapat perawatan medis. Sementara personil kami melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka berhasil merngkus keduanya dirumahnya masing-masing di Kampung Suli Pantai. Kini kedua tersangkamenjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolres (*)

Penulis : Andi Afdal Arisyik

Editor   : Arjuna Sakti

You may also like