Dalangi Curnak ,Dua Pemuda Bengo Meringis Diterjang Timah Panas Polisi

0 comments
  • BONE,BERSATU, — Dua orang tersangka dalam kasus pencurian hewan ternak (curnak),menjerit kesakitan setelah keduanya masing masing di terjang timah panas oleh aparat Mapolres Bone,bagaimana tidak, kedua tersangka yang diminta secara persuasif saat digiring dalam pengembangan,malah keduanya mengelabui petugas lalu mencoba melarikan diri.

Meski begitu petugas masih meminta secara persuasif untuk mengindahkan proses berjalannya penyelidikan,Namun keduanya mengabaikan petugas.Tiga kali dilepasakan tembakan ke udara untuk diminta berhenti,Namun juga tak digubris.Tindakan tegas pun dilakukan petugas dengan melepaskan tembakan ke udara sebanyak tiga kali untuk menghentikan langkah kaki keduanya Dorr..Dorr Kedua tersangka tersungkur, selanjutnya dievakuasi ke RS Tenriwaru Kabupaten Bone.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi mengatakan,kedua tersangka merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO),Mapolres Bone,”Kedua tersangka awalnya di ringkus oleh Unit Resmob Polres Bone yang di Pimpin Aiptu Abustan Mappa, ‎saat di lakukan pengejaran dan di Desa Walimpong Kecamatan Bengo Kabupaten Bone,Pada Rabu (8/3/2017),sekitar pukul 16.30 Wita.Selanjutnya tersangka digiring ke Mapolres Bone guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”jelas Dicky Kamis (9/3/2017)‎

Dari catatan kepolisian tindak kejahatan keduanya terlapor oleh masing – masing korbannya,”Ada enam titik lokasi aksi tersangka dalam catatan kepolisian,korbannya telah melapor.Dari pengakuan tersangka juga ia mengakui dirinya dalangi pencurian hewan ternak (curnak),di wilayah hukum Polres Bone,selain itu tersangka juga mengaku jika ‎3 ekor sapi dan 1 ekor kuda yang dicuriny aitu,di jual di Makassar,kejadian itu pada
tanggal 25 Februari 2017 lalu tepatnya di Kecamatan Bengo,”beber Dicky‎

Perwira Tiga Bunga Melati di pundaknya itu, merinci enam lampiran laporan yang diterima Mapolres Bone yang dilakukan kedua tersangka,Erwansyah alias Wawan Mansur (22),warga Dusun Leppangeng Desa Patangkai Kecamatan Lapri Kabupaten Bone dan Dalle alias Dalle Baco (42),warga Desa Walimpong Kecamtan Bengo Kabupten Bone laporan kepolisian terlampir tersebut yakni

Aksi kejahatan dengan nomor laporan ‎polisi / 42 / V / 2013 / Res Bone / Sek Lapri, tgl 11 Mei 2013
2. LP / 25 / III / 2013 / Res Bone tanggal 24 Maret 2013,LP /61/ VII /2014 / Res Bone tgl 08 Nopember 2014, LP / 100 / IX / 2014 / Res Bone / Sek Lapri tgl 08 Nopember 2014, LP / 77/ XII / 2015 / Res Bone / Sek Lapri tgl 25  Desember 2015, LP/ 15 / II / 2017 / RES BONE / SEK LAPRI Tgl 25 Februari 2017.

Kedua tersangka kata Dicky mendapat tindakan tegas lantaran tak mengindahkan jalannya proses penyelidikan,keduanya saat itu hendak mengelabui petugas sehingga mencoba melarikan diri,Petugas meminta secara persuasif untuk diminta berhenti,Namun juga tidak mengindahkannya.

“Tiga kali tembakan ke udara di lepaskan oleh petugas lagi – lagi keduanya tak menggubrisnya,tindakan tegas pun dilakukan petugas untuk menghentikan langkah kaki keduanyanya dengan melepaskan dua butir peluru, Dor..Dorr. Barulah kedua tersangka tersungkur,selanjutnya di evakuasi ke RS Tenriwaru untuk mendapat perawatan medis,”tandas Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani (Afdal)‎

 

You may also like