MAKASSAR — Sepandai-pandainya tupai meloncat pasti akan jatuh juga, mungkin pepatah lama ini yang dipantas ditujukan oleh Rahmat (17), warga Benteng Somba Opu ini, yang merupakan tersangka spesialis pencurian yang disertai kekerasan (curas), dia diringkus oleh Tim Resmob, Polda Sulsel dalam catatan kepolisian, Rahmat dalangi aksinya di 35 titik lokasi di wilayah hukum Polrestabes Makassar.
Berawal remaja spesialis curas itu hingga aksinya terhenti, saat Tim Resmob Polda Sulsel menerima informasi, jika salah seorang pelaku curas bernama Rahmat sedang berada di rumahnya di Benteng Somba Opu. Tim langsung bergerak melakukan pengintaian kelokasi yang dimaksud.
Salah seorang anggota Tim Resmob mengintai pelaku untuk mengetahui pasti keberadaannya, ternyata betul saja tersangka berada di dalam rumahnya, selanjutnya Tim Resmob mengepung kediaman pelaku, alhasil pelaku diringkus tanpa pelawanan, selanjutnya dirigelandang ke Markas Resmob Polda Sulsel Jalan Hertasning. Dihadapan polisi yang memeriksanya, pelaku mengakui perbuatannya.
”Selama ini Pak. Saya dalangi aksi jambret di Jalan. Dan ada 35 titik lokasi saya beraksi dengan menggunakan motor menjambret korban, biasa juga mengancam korban dengan senjata tajam untuk menyerahkan barang miliknya berupa Handphe. Tapi saya tidak sendiri pak saat beraksi. Saya ditemani silih berganti oleh empat rekan saya yakni Yudi, Ippang, Dani dan Aris,” akunya.
Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas), Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi Selasa (19/9/2017), membenarkan penangkapan terhadap salah seorang kewanan pelaku curas. Kata dia, pelaku diamankan pada, Minggu (17/9/2017), sekira pukul 16.15 Wita. Dirumahnya di Jalan Somba Opu.
“Iya betul salah seorang pelaku curas berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polda Sulsel saat pelaku sedang berada dirumahnya. Dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia juga menyebutkan empat orang identitas rekannya yang kerap menemaninya silih berganti dari 35 titik lokasi aksinya menjabret korbannya diwilayah hukum Polrestabes Makassar dan lebih banyak diwilayah kekuasaannya,”ungkap Dicky
Perwira tiga Bunga Melati di pundaknya itu menyebutkan tiga catatan laporan polisi terhadap tersangka masing masing terlampir dengan nomor laporan polisi LP / 643 / K/ VI / 2017 Restabes Makassar/ Sekta Panakukang, LP / 1307 / IX /2017/ K /Restabes Makassar/Sekta Panakukang,LP / 205 /VII /2017 / Restabes Makassar / Sekta Mariso.(*)
Editor : Arjuna Sakti