Gubernur Sulsel NA, Sekdis ER Serta Kontraktor AS, Resmi Ditahan 20 Hari di Rutan KPK Cabang

by Ardin
0 comments

JAKARTA, BB — Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa Gubernur Sulsel Prof. Nurdin Abdullah (NA), dan Dua lainnya yakni Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Provinsi Sulsel, Edy Rahmat (ER), serta Kontraktor Agung Sucipto (AS)

Dalam keterangan persnya digelar di Kantor KPK Jalan Kuningan Jakarta Selatan pada Sabtu (27/2/2021), Oleh Ketua KPK, Firli Bahuri mengungkapkan bahwa ketiganya resmi berstatus tersangka dalam dugaan suap dan gartifikasi pembangunan inflastruktur di Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

“Hasil pemeriksaan, berdasarkan bukti dan pengakuan saksi-saksi sehingga terkuak ketiganya terlibat dalam dugaan suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur tahun 2020 dan 2021. Adapun masing-masing NA dan ER selaku penerima suap sedang AS selaku pemberi,” beber Ketua KPK, Firli Bahuri.

Dengan demikian kata dia, ketiganya berstatus tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di rumah tahanan (rutan), cabang KPK terhitung pada hari Sabtu (27/2/2021), hingga (18/3/2021)

“Dua orang penerima suap dan gratifikasi yakni NA dan ER disangkaka. pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah debgan Undang- undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 KUHP,” terang Firli menambahkan.

“Tersangka pemberi suap yakni AS, ia dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1), huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat (1), ke 1 KUHP,” terang Firli menegaskan.

Diketahui, lima orang yang dilakukan penangkapan dan dilakukan pemeriksaan atas dugaan suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur di Sulsel tahun 2020-2021, selain tiga orang ditetapkan tersangka. Dua lainnya masih berstatus saksi. (Yuniar SM)

You may also like