KISARAN, BB – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Asahan menangkap oknum Kepala Desa (Kades) Sei Kopas, Donald Nadapdap.
Donald Nadapdap ditangkap atas dugaan pungutan uang pengurusan surat-surat tanah masyarakat.
“Atas dugaan itu, kami menangkap Donald di salah satu rumah makan di Jalan Sisisngamanga Raja Kisaran pada Selasa (16/2/2021) lalu,” ungkap Kanit Tipikor Polres Asahan, Ipda A Rambe, Kamis (25/2/2021)
Penangkapan yang dilakukan Polisi, karena adanya informasi terkait pungutan uang saat pengurusan surat-surat tanah di Desa Sei Kopas, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge.
“Dalam pengurusan surat tanah, tersangka meminta uang kepada masyarakat sebesar Rp. 3 juta. sedangkan setiap pengurusannya, Kades meminta uang panjar terlebih dahulu sebesar Rp.500 ribu,” tuturnya.
Polisi akhirnya menangkap Kades saat melakukan transaksi pembayaran pengurusan surat tanah terhadap seorang warga.
“Keciduk sedang transaksi, dan kami berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 2 juta yang didapat dari kantong celana Donald,” ungkap Ipda A Rambe.
Sambung Kanit Tipikor, tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres.
“Barang buktinya berupa 1 lembar Surat Peryataan Ganti Rugi Nomor : 592.2 / /SK /2021 Tanggal 10 Februari 2021, 1 lembar surat keterangan tanah Nomor : 593/ / SKT/ SK /2008, 1 lembar surat permohonan tertanggal 27 maret 2008, 1 lembar surat peryataan tertanggal 27 maret 2008, 1 lembar surat keterangan situasi tanah Nomor : 593//SKT/SK/2008, 1 buah stempel kepala Sesa Sei Kopas, Uang tunai sebesar Rp.2 juta, 2 unit handphone, 1 buah amplop plastik besar warna hijau dan 1 buah tas sandang kulit warna hitam,” jelasnya.
“Donald disangkakan Pasal 12 huruf e dari UU RI No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pemerasan pasal 368 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (fri)