MAKASSAR, BB — Usman (31), yang merupakan pelaku penganiaya polisi usai diperiksa, ia kemudian dijebloskan dibalik sel tahanan Mapolrestabes Makassar, setelah sebelumnya disergap tim Resimen Mobile (Resmob) Polda Sulsel.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Turman Sormin Siregar mengatakan, penangkapan Usman dari pengembangan penangkapan rekannya yang lebih dulu diamankan yakni Syamsuddin alias Udin.
“Warga Jalan Tamangapa itu telah berstatus tersangka setelah rekannya lebih dulu ditangkap yakni Udin setelah sehari kejadian itu pada tanggal 2 Januari 2021. Korbannya seorang anggota Polri yang bertugas di Polda,” terang Kombes Pol Turman, Senin (15/2/2021)
Dikatakan, korban melayangkan laporan dengan Nomor LP/01/I/2021/POLDA SULSEL/RESTABES MKS, Resmob Polda Sulsel, dalam tindak pidana penganiayaan berat (Anirat)
”Kami terima laporan korban bernama Try Andika. Keterangan korban menyebutkan bahwa pada hari Jumat (1/1/2021), sekira pukul 03.00 Wita, dirinya dianiaya pemotor berboncengan tiga setelah pihaknya menegurnya,” kata Kombes Pol Turman Sormin menirukan keterangan korban.
Peristiwa itu bermula setelah korban melaksanakan tugas pengamanan tahun baru. Korban yang menuju pulang ke rumahnya berpapasan dengan pelaku yang berbonceng tiga orang di Jalan Perintis Kemerdekaan.
”Melihat pelaku berboncengan tiga, korban pun menegur pelaku dan pelaku tak terima ditegur dengan baik. Tak pelak, pelaku menyerang korban dengan memukul korban lalu korban menghindar seketika korban terjatuh. Saat itulah pelaku menikam korban menggunakan badik dan mengenai kaki sebelah kiri korban,” jelas Kombes Pol Turman Sormin mengutip keterangan korban.
Dari kejadian itu, sambungnya, korban melapor di Mapolrestabes Makassar. Selanjutnya tim Resmob Polda Sulsel turun menyelidiki pelaku.
”Proses penyelidikan tim Resmob Polda Sulsel berbuah hasil. Pada Sabtu dinihari (2/1/2021), sekira pukul 01.00 Wita, keberadaan pelaku telah teridentifikasi diketahui tengah berada di Jalan Antang Raya. Tepatnya di BTN Ranggong, dilokasi ini si Udin disergap. Dari tangan Udin disita berupa badik,” jelas Kombes Pol Turman.
Udin didepan polisi kata Turman mengakui bahwa betul dirinya menganiaya korban dengan cara memukul lalu menikam korban.
”Tersangka mengaku menganiaya korban dengan cara menikam korban mengakibatkan korban menderita luka. Dia juga menyebutkan keterlibatan Usman sehingga Usman pun diringkus. Dan Usman mengaku menganiaya korban.Bahkan, dirinya saat itu kata dia, memprovokasi rekannya melempari rumah warga saat korban bersembunyi dirumah warga. Kasus ini kami serahkan penanganannya ke Polrestabes Makassar,” tandasnya. (Yuniar SM)