MAKASSAR, BB — Idris alias Kancing (44), yang merupakan perampok bersenjata setelah sepekan dalam perburuan polisi, akhirnya terendus keberadaannya, ia sementara tidur pulas dikepung beberapa pria bertubuh kekar menenteng senjata yang merupakan tim Opsnal Polsek Bontoala.
Kala Indris terbangun. Begitu kebuka matanya. Dia kaget sembari beralasan hendak membasuh wajah tak diberi alasan. Dia langsung dibekuk, selanjutnya digelandang ke Mapolsek Bontoala untuk dihadapkan dengan laporannya.
Dalam catatan hitam aparat kepolisian, perampok si Kancing untuk memuluskan kejahatannya dalam tindak pidana pencurian disertai kekerasan (curas), yang santer disebut begal, ia memiliki cara lain.
“Modusnya menghampiri korban bernama Arfan Amir yang menjadi targetnya, kemudian berpura-pura meminjam korek lalu menyeberang jalan, Kancing kemudian mengarahkan korban untuk mengambil korek yang dipinjamnya,” kata Kanit Reskrim Polsek Bontala, Iptu Harianto, Kamis (4/2/2021)
Korban lalu ke seberang lanjutnya, saat situasi sepi kesempatan itu dimanfaatkan si Kancing melancarkan aksinya dengan mengeluarkan senjata berupa air sofgun dan sebilah badik.
“Dengan cara dilakukan si Kancing, karyawan kurir Lasada ini pun ciut hingga menyerahkan hartanya berupa uang tunai senilai Rp5 juta dan satu unit gawai nerek Vivo Y93 warna Starry Black yang diminta si Kancing,” jelas Kanit Reskrim
Korban kata Kanit Reskrim lagi dalam laporannya ke Mapolsek Bontoala, menyebutkan bahwa dirinya dirampok di Jalan Ujung pada tanggal 29 Januari 2021.
“Laporan korban ditindaklanjuti tim Opsnal yang turun menyelidiki pelaku hingga proses penyelidikan berbuah hasil, identitas dan keberadaan pelaku berhasil teridentifikasi, sebelum pelaku terbangun dari tidurnya yang tengah berada di sebuah rumah di Jalan Rajawali 13. Disana tim Opsnal menyergapnya. Alhasil, tanpa perlawanan pelaku langsung diringkus, selanjutnya digelandang ke Mapolsek Botoala untuk diperiksa,” terang Kanit Reskrim.
Kepada polisi tambah Kanit Reskrim, pelaku mengakui perbuatannya bahwa betul dirinya mengambil uang tunai senilai Rp5 juta milik korban.
“Pelaku mengaku mengambil uang senilai Rp5 juta milik korban setelah berhasil mengancam korban dengan pistol jenis air shufgun dan sebilah badik. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 pencurian disertai kekerasa dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Kini pelaku mendekam dibalik sel jeruji besi Mapolsek Bontoala,” pungkas Kanis Reskrim, Iptu Harianto. (Yuniar SM)