MAKASSAR, BB — Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polrestabes Makassar usai mengambil keterangan Owner Kosmetik berlabel Maloloy yang tak mengantongi izin edar (Ilegal), Supardi dan Ulfa.
Polisi kemudian menggiring pria Supardi dalam pengembangan untuk menunjuk barang Kosmetik yang disembunyikan. Alhasil, barang Kosmetik yang disembunyikan di sebuah ruko yang terletak di Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa itu digeledah.
“Ruko yang ditempati menampung Kosmetik oleh Supardi di Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa digeledah. Tampak gudang yang ditempati meracik cukup mengerikan. Namun menurut kami perihal tersebut merupakan akal bulusnya untuk mengelabui,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul, Kamis (14/1/2021)
Kompol Agus mengungkapkan, gudang tempat Supardi meracik terlihat sampah berserakan serta bangunan itu ditumbunhi rumput sehingga nampak mengerikan.
“Dugaan kami dilokasi gudang ditempati Supardi untuk meracik Kosmetik Maloloy begitu mengerikan sepertinya merupakan akal bulusnya agar aktifitasnya meracik Kosmetik tidak ketahuan. Penggerebekan didalam gudang ditemukan sejumlah Kardus berisi Kosmetik merek Maloloy yang siap edar ke berbagai daerah dan dikardus itu tertulis Kendari dugaan kami alamat yang ditujukan,” beber Kompol Agus.
Tidak hanya itu, ada pula sambungnya, berupa lima ember serta adonan ditemukan yang diduga kuat bahan mentah itu diracik jadi kemasan handbody.
“Ada lima ember adonan yang diduga merupakan bahan mentah sementara hendak diracik oleh Supardi. Bahan mentah itu diduga dikemas jadi handbody kemudian dimasukkan ke sebuah tempat handbody sembari memasang label brand Maloloy, setelah itu disusun rapi didalam gudang itu,” beber Kompol Agus lagi.
Lebih lanjut Kompol Agus, dalam keterangan Supardi. Ia mengaku menjalankan bisnis Kosmetik ilegal sudah dua tahun.
“Jadi Supardi ini sudah menjalankan bisnis Kosmetik ilegal sudah dua tahun. Katanya dia beli bahan mentahnya di Jakarta kemudian ia racik sendiri di gudang cukup seram di Somba Opu Gowa. Barang Kosmetik setelah diracik nantinya ia bawa ke sebuah tempat di Makassar untuk disusun rapi,” terang Kompol Agus menirukan keterangan Supardi.
Untuk proses penyidikan dalam kasus ini kata Agus dari empat orang sebelumnya diamakan yakni Halijah, Rita, Supardi dan Ulfa. Dua orang ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.
“Penyidik telah meningkatkan status Supardi dan Ulfa sebagai tersangka,” tandasnya. (Yuniar SM)