BONE, BB — Permasalahan adanya satu unit kendaraan roda dua (motor honda beat) yang telah diamankan oleh pihak Samsat Bone, lantaran Nomor Mesin serta Nomor Rangka pada fisik kendaraan tidak sesuai dengan dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), rupanya akan berbuntut panjang.
Betapa tidak, Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi, atau Kanit Reg Ident Samsat Polres Bone, Iptu Idris, yang dikonfirmasi beritabersatu.com, rabu (30/12/20) menegaskan bahwa dari pihak penanggung jawab sebagai Kanit Reg Ident memberikan tenggang waktu kepada pihak Leasing dan pihak Dealer agar secepatnya mencari solusi yang terbaik.
“Jadi, kami dari pihak penanggung jawab sebagai Kanit Reg Ident Samsat Polres Bone memberikan tenggang waktu kepada pihak Leasing dalam hal ini Mandala Finance dan pihak Dealer, agar secepatnya mencari solusi yang terbaik,”
“Apa bila masuk bulan Januari 2021, mereka tidak bisa hadirkan kedua belah pihak kepada kami, maka kami akan mendorong ke proses hukum,” tegas Iptu Idris.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada fisik kendaraan Honda Beat warna hitam ini memiliki Nomor Rangka : MH 1 JF S 11 0 FK 154852, dan Nomor Mesin : JF S 1E-1151952 dengan nomor Pelat DW 2935 AV, atas nama IWAN SETIAWAN.
Sedangkan pada dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, atau BPKB, tercantum Honda Beat warna hitam Nomor Rangka : MH 1 JF S 11 X FK 229119, dan Nomor Mesin : JF S 1E-1227007 dengan Nomor Pelat DW 2934 AV, atas nama JALALI.
(Suparman Warium)