JAWA TENGAH, BB – Di tengah masyarakat Desa Kradenan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jateng, beredar kabar Ikhwal penanganan kasus dugaan tindak pidana pengrusakan fasilitas umum lapangan voli milik warga Desa Kradenan yang tergabung dalam klub Vokra (Voli Kradenan) yang dilaporkan ke Polres Magelang, baru akan diteruskan penanganannya oleh kepolisian setempat pada Januari tahun depan.
Kabar ini pun viral di sebagian masyarakat hingga di media sosial akun WhatShap. Sejak kabar ini viral, beragam komentar pun bermunculan. Pasalnya, kasus dugaan pengrusakan fasilitas lapangan voli ini, kejadiannya sudah setahun lebih yakni Selasa, 26 November 2019 lalu.
“Loh, kok bisa ya kasus pidana prosesnya dipending ke tahun depan. Lucu ya hukum kita di negeri ini. Yang saya nggak habis pikir, jika para korban ini nggak bisa nahan diri, apa tidak patal kalau mereka balas nyerang pelaku. Bahan penegak hukum kalau begini,” ujar Ramidi, SH, pengamat hukum asal Yogyakarta yang perihatin mendengar kasus tersebut stagnan di meja penegak hukum, Jumat (27/11/2020).
Dia (Ramidi, red) baru kali ini mendengar sebuah kasus dugaan pidana pengrusakan proses penanganannya ditunda. Padahal, pelapor korban jelas ada, barang bukti yang rusak juga banyak dan ada dilihat kasat mata. Pun oknum pelakunya ada.
“Lantas, kenapa masalah ini tidak jalan. Apa yang keliru disana. Ini sudah setahun kasus ini mandeg. Kira-kira penegak hukum pernah kah membayangkan, jika para korban ini melakukan pembalasan atas hal tersebut? Kan, justru menambah masalah baru,” katanya perihatin.
Ia berpesan para pimpinan di tingkat penegak hukum khusus pimpinan Polri untuk mengevaluasi kinerja bawahannya. Terutama yang ditengarai menunda-nunda proses penanganan kasus seperti ini yang terjadi di Desa Kradenan, Srumbung ini.
Sejatinya, para korban harus mendapat keadilan dan perlindungan hukum dari para pelaku. Kendati pelakunya memiliki beking atau mereka orang kuat, tentu proses hukum tetap ditegakkan. Karena negera ini adalah negara hukum.
Sementara itu, dari salah satu korban anggota klub voli Kradenan yang minta jati dirinya dilindungi alasan khawatir keluarganya mendapat ancaman teror dari kelompok tertentu, mengaku jika rekan telah mendapat pemberitahuan lisan dari polisi tentang proses kasus tersebut.
Salah satu korban ini menyebut seorang anggota polisi telah mengabarkan secara lisan jika proses penanganan dugaan pengrusakan fasilitas voli tersebut baru akan diproses pada Januari 2021 mendatang.
Untuk memastikan kebenaran ini, awak media berita bersatu.com berupaya melakukan konfirmasi ke lihak Reskrim Polres Magelang. Namun hingga Jumat (27/11/2020) belum ada yang bisa ditemui. Meski begitu, upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna menghindari berita ini terkesan hoaks atau mengada-ada.
Seperti diketahui, bahwa Selasa (26/11/2019) lalu sekitar pukul 16.30 WIB, di lapangan voli lingkungan Bali, Desa Kradenan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jateng sekelompok orang tak dikenal telah diduga melakukan pengrusakan fasilitas lapangan voli tersebut.
Dalam surat tanda penerimaan laporan/pengaduan Polisi, Nomor : STPL/03/III/2020/Sek Srb disebutkan bahwa barang yang rusak dalam peristiwa itu yakni 6 buah tiang listrik terbuat dari semen cor sebagai tiang rajut, 2 buah tiang besi sebagai tiang net, 1 buah net voli rusak di bakar, rajut sepanjang 50 meter rusak.
Selaun itu, dalam surat STPL tersebut juga tertulid 1 buah kursi wasit terbuat dari besi rusak, line garis yang terbuat dari potongan keramik rusak dan 8 buah tempat lampu terbuat dari besi juga rusak. Dan tertuang pula dalam STPL bahwa barang-barang ini dalam kondisi rusak berat dan sudah tak bisa dipergunakan lagi. Sedangkan perkiraan kerusakan materiil sebesar Rp 28 juta. (Muz)