30 Tahun Duduki Lahan di Desa Belakangan Diklaim Pria Tinggal di Kota, Camat Mediasi

by Ardin
0 comments

MAKASSAR, BB — Lahan yang diduduki warga tepatnya di Dusun Jammekko, Desa Mangempang, Kecamatan Bungaya Kabupaten Gowa, Diklaim oleh seorang pria dari kota Kabupaten itu. Pasalnya dokumen dimilikinya diduga tidak sesuai dengan lokasi tanah yang diklaim yang dihuni oleh Dg Lettere dan 7 orang pemilik lahan yang merupakan keluarganya itu.

Lahan Lettere yang diklaim oleh Asnawi
sudah berlangsung 30 tahun. Dan belum mendapat titik terang untuk memiliki lahan di huninya.

“Nah perlu pahami oleh kedua pihak dalam UU Nomor 5 tahun 1960 pasal 16 ayat 1 berbunyi Hak-hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf (a) terkait hak milik. Mengetahui pula dalam pasal 17 ayat 1. Itu berbunyi Dengan mengingat ketentuan dalam pasal 7 maka untuk mencapai tujuan yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) diatur luas maksimum dan/atau minimum tanah yang boleh dipunyai dengan sesuatu hak tersebut dalam pasal 16 oleh satu keluarga atau badan hukum,” ujar Andi Pangeran Amad SH yang merupakan Ketua tim yang dikuasakan oleh Dg Lettere, Kamis (26/11/2020)

Andi pengeran mengatakan, pihak yang mengklaim lahan yang diduduki warga (Lettere), sejak tahun 1989 itu memiliki dokumen berdasarkan aturan dalam pasal tersebut.

Sembari menduga jika dokumen Asnawi diragukan lantaran lahan yang diduduki Dg Lettere sejak 30 tahun silam. Dan Dg Lettere merupakan warga asli yang sudah turun temurun berdomisili dilahan itu.

“Dugaan kami terkuak setelah mendengar pengakuan Asnawi yang mengaku bahwa dirinya yang membeli langsung lahan di klaimnya itu ke seorang pria bernama Panru. Namun setahu warga (Dg Lettere) bahwa Yusuf Pole merupakan ayah Asnawi. Antara yang menjual ( Panru), dan pembeli (Yusuf Pole), keduanya sudah Almarhum. Ironisnya muncul dokumen Asnawi persil lahan juga diduga tidak sesuai dengan lokasi ditujukan atau yang diklaim. Kan aneh bin ajaib,” jelas Andi Pangeran.

Diketahui sejak Yusuf Pole (Almarhum) yang merupakan orangtua Asnawi membeli lokasi ke Panru (Almarhum), Ia juga tak mengetahui lokasi yang dibelinya itu. Hanya mengklaim saja secara lisan, tidak menunjukkan secara dokumen kepemilikan.

“Bagaimana ia tahu kalau bukan warga setempat, terlebih dengan anaknya (Asnawi), mengaku dirinya yang secara langsung membelinya. Melihat langsung dengan usianya dari kejadian silam lalu Asnawi sepertinya belum paham atau mengetahui atau berinvetasi soal lahan,” kata Andi Pangeran.

Sementara itu, Asnawi mengaku sudah membeli tanah milik warga dengan luas 10 Ha tersebut sudah melaporkan Dg Lettere ke polisi terkait penyerobotan, namun tak berbuah hasil.

“Saya sudah beli pak, ini akte jual beli saya. Sebelumnya saya sudah menempuh jalur hukum melaporkan warga ke polisi, namun tidak ada hasil,” katanya.

Terpisah Camat Bungaya, Muh Nasir kepada awak media mengaku sementara mediasi kedua pihak tersebut, disamping itu kata dia pihaknya mempelajari berkas kedua pihak.

“Kami sementara mediasi kedua pihak, disamping itu mempelajari berkas kedua pihak. Tapi mediasi sementara kedua pihak saat itu berlangsung aman tanpa ada gejolak. Bahkan, kedua pihak hendak menyelesaikan dengan cara kekeluargaan, semoga mediasi ini berjalan mulus,” imbuhnya. (*)

You may also like