Pandemi Sebagai Momentum Solidaritas Pajak

0 comments

Oleh: Wahdania

Mahasiswa Institut Agama Islam Muhammadiyah (IAIM) Sinjai
Prodi: Ekonomi Syariah
Barakkao, 29 Desember 1999

Kemajuan dan keberlangsungan pembangunan suatu bangsa atau negara tentu tak lepas dari kehadiran pajak yang merupakan salah satu sumber pendapatan negara.

Meminjam kutipan dari seorang Guru Besar Hukum Pajak Amsterdam University, Prof. Dr. P.J.A Adriani mengatakan bahwa “Pajak adalah iuran negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib pajak membayarnya menurut peraturan perundang-undangan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan”.

Dalam konteks ini, P.J.A Adriani mengartikan bahwa pajak di pungut oleh negara dengan bantuan dari dan kerja sama dengan wajib pajak untuk keberlangsungan pembangunan dan pelaksanaan pemerintahan dalam suatu negara. Sehingga tidak mengherankan rasanya, bilamana beberapa negara mewajibkan pajak untuk setiap warga negaranya sebagai komponen penting bagi pembangunan negara, termasuk negara Indonesia.

Sejarah mencatat bahwa sudah sejak dari zaman kerajaan, kolonial bahkan hingga saat ini pajak menjadi sebuah tulang punggung bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Upaya dari pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan mengembangkan perpajakan di Indonesia terus di tingkatkan dari mulai pelaporan pajak yang sudah merambah ke era elektronik serta objek-objek perpajakan yang telah diperluas. Bukan tanpa alasan peningkatan dan perkembangan tersebut di lakukan demi mengoptimalkan pendapatan negara khususnya dari sektor perpajakan.

Hal ini sebagaimana menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang berbunyi “Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan timbal balik atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Hal Ini bermakna bahwa kewajiban membayar pajak bagi setiap warga negara amat sangat penting sebab pajak digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik serta kemajuan pembangunan negara.

Meskipun penting dalam pembangunan negara, namun sayangnya masih banyak masyarakat yang melalaikan kewajiban membayar pajak. Bahkan hingga saat ini masih banyak penyelewengan terjadi dalam dunia perpajakan yang mana hal tersebut sangat merugikan negara. Apalagi tidak dapat dipungkiri di tengah pandemi covid-19 ini memberikan dampak yang besar baik, dari segi kesehatan maupun perekonomian global. Ini termasuk pula sektor perpajakan yang sangat berdampak pula diberbagai negara. Hingga lebih dari 32 juta manusia terjangkit oleh virus ini. Sebut saja Amerika Serikat, India, Brazil, dan Rusia merupakan empat negara terbanyak dalam kasus ini. Indonesia sebagai salah satu negara populasi terbesar juga termasuk dalam 25 negara dengan kasus terbanyak.

Kasus Covid-19 di Indonesia yang di mulai pada awal maret 2020 dengan dua kasus, kini meningkat drastis hingga beberapa kasus. Sehingga, seberapa lama pandemi ini berlangsung dan seberapa dalam dampaknya bagi aktivitas sosial-ekonomi akan menentukan masa depan sektor perpajakan di Indonesia.

Ironi inilah yang tengah melanda sektor perpajakan di Indonesia hingga saat ini. kesadaran masyarakat untuk membayar pajak masih tergolong rendah. Tax Ratio alias rasio penerimaan pajak di Indonesia merupakan paling rendah di wilayah Asia Pasifik. Sulit merumuskan apa saja yang menyebabkan rendahnya kesadaran membayar pajak di masyarakat, namun Ditjen Pajak setiap tahunnya selalu berusaha meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban perpajakannya demi capaian yang lebih baik. Sebab, rendahnya kesadaran masyarakat ini tentu saja sangat berpengaruh pada kondisi keuangan negara, pasalnya uang pajak adalah salah satu sumber utama untuk pembangunan negara yang kembali berpengaruh pada warga negaranya.

Jika di telusuri lebih dalam tingginya masyarakat yang enggan membayar pajak ternyata banyak disebabkan oleh berbagai faktor. Misalnya saja, saat ini di masa pandemi Covid-19 sangat jarang dan sangat terbatas masyarakat yang mengetahui sosialiasi informasi mengenai manfaat dari pembayaran pajak di tengah krisis ekonomi seperti saat sekarang ini, ketidaktahuan masyarakat bagaimana alur pendistribusian pajak, pemikiran masyarakat yang apatis dengan pemerintahan dan isu praktik penyalahgunaan dana oleh pemerintah, serta beberapa kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah indonesia. Sehingga, untuk memperbaiki hal ini, kini aparat pajak semakin gencar melakukan sosialisasi pajak untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak.

Pemerintah juga gencar-gencarnya untuk memberantas tindakan apapun itu yang dapat merugikan negara dan masyarakat Indonesia dalam sektor perpajakan. Sebab hal ini sangat erat kaitannya dengan kontribusi dari penerimaan pajak untuk pendapatan negara ini akan bermuara pada APBN yang selanjutnya akan di belanjakan untuk memenuhi keperluan negara, yang nantinya di alokasikan sesuai dengan fungsinya, yakni pelayanan umum, pertahanan, ketertiban dan keamanan, ekonomi, perlindungan lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata, agama, pendidikan dan perlindungan sosial bagi keberlangsungan negara dan kemajuan bangsa indonesia. Sejalan juga menurut Undang-Undang dalam sektor perpajakan yang disebutkan bahwa pajak merupakan kontribusi wajib oleh orang pribadi atau badan, yang di mana kontribusi tersebut dikumpulkan dalam bentuk penerimaan pajak. Sehingga, penjelasan disini menunjukan bahwa masyarakatlah yang tentu mempunyai peran penting bagi penerimaan pajak untuk sebuah kontribusi yang diberikan kepada negara.

Oleh karena itu, tumbuhnya kesadaran dalam masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak ditengah pandemi Covid-19 ini di harapkan juga menjadi momentum bersolidaritas untuk meningkatkan kepedulian dalam membayar pajak serta merawat dan memanfaatkan fasilitas umum yang digunakan bagi kepentingan bersama. Mengingat kembali pentingnya pajak tersebut, kesadaran pajak juga harus di kenalkan kepada masyarakat sejak dini karena semakin rajin masyarakat membayar pajak bisa dapat di pastikan pembangunan infrastruktur juga akan semakin berkembang dan berjalan dengan lancar.

Sebab, pada dasarnya tanpa pajak yang kuat, mustahil negara ini dapat menciptakan keadilan dan kemakmuran bagi masyarakatnya serta tanpa uang pajak tentu pemerintah juga tidak dapat menjaga negara kita tercinta untuk tetap ada. Hal ini juga seperti di kutip dari Raja Prusia abad ke-18 Frederick the Great, yang menyatakat bahwa “tidak ada pemerintah yang dapat eksis tanpa pajak, yang harus dikenakan terhadap masyarakat dan seninya adalah mengenakan pajak tanpa harus menekan”.

Walaupun pajak suatu keharusan, tetapi bagi Frederick the Great harus memperhatikan cara memungutnya, jangan sampai menekan masyarakat. Sehingga, kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak ini pula yang nantinya menjadikan negara indonesia kuat dalam menghadapi krisis ekonomi di masa pandemi Covid-19 serta tantangan di masa depan nantinya.

Referensi :
https://news.ddtc.co.id/peran-pajak-sebagai-penyelamat-dampak-covid-19-24258
https://amp.kompas.com/money/read/2020/05/18/223948426/pandemi-covid-19-bagaimana-seltor-perpajakan

Apa Saja yang Menyebabkan Rendahnya Kesadaran Membayar Pajak?


https://republika.co.id./berita/mj1d9dc/saatnya-yang-muda-peduli-pajak
https://news.ddtc.co,id/tidak-ada-pemerintah-yang-dapat-eksis-tanpa-pajak-20038#:~:text=Kesimpulan%20di%20atas%juga%20diungkapkan,adalah%20mengenakan%20pajak

 

You may also like