Soal Adanya Kewajiban Pengembang yang Belum Dilaksanakan, Ini Kata GM PT Mandiri Pratama Putra

by Ardin
0 comments

SINJAI, BB — General Manajer (GM) PT Mandiri Pratama Putra, Abd. Haris, yang merupakan salah satu perusahaan pengembang BTN di Sinjai, angkat bicara terkait adanya beberapa titik perumahan yang telah dibangun yang dinilai belum memenuhi kelengkapan seperti pemenuhan 20 Persen RTH, Fasum, Drainase, taman ramah anak (taman bermain) dan jalan yang layak, serta tidak dijalankannya semua rekomendasi dari Istansi Teknis terkait, dalam pembangunannya.

Dalam rilisnya yang dikirim ke redaksi Beritabersatu.com minggu (8/11/20), Abd. Haris, menyampaikan terima kasih jika diperingatkan dengan kekuarangan itu, dan berharap kedepannya bisa lebih memperbaiki kekuarangan tersebut.

Abd Haris, juga berharap agar lebih didetailkan pelanggaran – pelanggaran yang dimaksud, seperti luasan RTH yang tidak mencukupi 20%, di lokasi perumahan mana dan hasil hitungannya yang kenyataan berapa %, sehingga nantinya akan lebih bagus kalau diadakan silaturahmi ke kantor untuk sama – sama mengadakan perhitungan.

“Karena menurut perhitungan kami selama ini, semua lokasi yang kami bangun di Sinjai, kami menggunakan lahan efektif, untuk pembangunan rumah hanya kurang lebih 60%, 40%nya kami lepas untuk lahan fasum dan fasos. Dan mengenai diperaturan baik dirumah komersil terlebih untuk rumah MBR atau rumah murah bersubsidi untuk kewajiban itu sebenarnya hanya sampai sebatas mempersiapkan lahannya, kecuali jalan dan saluran,” katanya.

Sedangkan terkait laporan berkala kepada DLHK, Abd. Haris, mengaku memang belum memberikan laporan tersebut, untuk itu pihaknya menyampaikan permohonan maaf, dan berharap kedepannya bisa tertib dengan hal ini.

“Memang sebelumnya kami pernah minta format pelaporan ke DLHK, siapa tahu saja sudah pernah ada yang buat selama ini, mengingat sudah banyak pembangunan perumahan di Sinjai sebelum pihaknya membangun. Dan saya rasa itu sah – sah saja supaya lebih mempermudah kami dalam membuatnya, dan supaya satu format dengan laporan yang sudah ada agar tidak berulang – ulang koreksi terhadap adanya format yang kami buat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Abd. Haris, terkait adanya saluran di BTN Lappa Mas 5, yang katanya ada salah desain karena elevasi lebih rendah dengan saluran induk, pihaknya megajak pihak terkait agar duduk bersama untuk bahas itu, karena ada pertimbangan sehingga pihaknya tidak akan jawab secara detail di media, karena pihaknya tidak mau saling menyalahkan dengan yang lain.

Olehnya itu, Abd. Haris, berharap kepada DLHK, agar diarahkan jika sekiranya ada kesalahan agar segera ditangani dengan baik, sehingga dengan demikian tidak menghambat Pembangunan di Kabupaten Sinjai.

Diakhir, Haris berharap agar bisa adil terhadap semuanya, artinya aturan jangan hanya tertuju kepada suatu perusahaan saja, “Mari kita adil dengan perumahan – perumahan yang lain yang juga sudah banyak berada di kota Sinjai, dan mungkin bagus sekedar bahan pembanding, terhadap semua regulasi yang telah ditentukan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumya, Yayasan Institut Hukum Indonesia (IHI) Biro Sinjai, melalui sekretarisnya kembali mengingatkan pemerintah kabupaten Sinjai untuk cermat mempertimbangkan pemberian izin prinsip pengembang BTN. Pasalnya, sejauh ini diduga ada saja perusahaan pengembang yang disinyalir belum menjalankan semua rekomendasi dari Istansi Teknis terkait, dalam pembangunannya.

Salah satu diantaranya oleh PT. Mandiri Pratama Putra, bahkan disinyalir beberapa titik yang telah dibangun, ada yang dinilai belum memenuhi kelengkapan seperti pemenuhan 20 Persen RTH, Fasum, Drainase, taman ramah anak (taman bermain) dan jalan yang layak, sehingga pada pelaksanaannya patut diduga kuat tidak sesuai dengan roadmap bangunan perumahan yang mereka ajukan.

Hal itu kemudian dibenarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sinjai, melalui Kasi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan, Zainal Arifin, disebutkan bahwa beberapa rekomendasi yang telah diberikan kepihak pengembang (PT Mandiri Pratama Putra) betul saja masih ada yang belum dilaksanakan sebagaimana kewajibannya yang tertuan dalam dokumen.

Kewajiban dimaksud yang tertuang di dokumen yang belum terlaksana, antara lain RTH, Drainase, dan pengelolaan sampahnya, selain itu adanya kelalaian pengembang yang tidak memasukkan laporan semester sebagaimana yang diamanatkan oleh aturan. (**)

You may also like