PATI, BB — Kegiatan penambangan galian C yang sudah beberapa bulan beraktifitas disepanjang sungai perbatasan antar desa Sumbermulyo dan desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, dinilai masyarakat akan berdampak buruk pada ekosistem dan kelestarian alam.
Pasalnya, aktivitas penambangan tersebut secara nyata telah merusak lingkungan akibat berubahnya alur sungai serta landscape tanah secara ekstrim dan curam.
Tak hanya itu, Sepanjang jalan yang dilalui dump truck pengangkut material tambang juga penuh dengan tumpukan tanah dan jika hujan dapat membahayakan masyarakat pengguna motor maupun pejalan kaki karena bisa tergelincir.
Menurut informasi warga yang namanya enggan dimediakan, menyebutkan jika aktifitas tambang tersebut sudah lama ada, meski sebelumnya sempat berhenti.
“Pernah berhenti sebentar dan 2 bulan ini penambangan tersebut mulai aktif lagi, dan lokasi tambang itu berada di wilayah di Dukuh Jatiurip desa Sumbermulyo Kecamatan Tlogowungu,” katanya.
Lain halnya, Saat awak media meminta informasi kepada Kasmijan, selaku Asisten Perhutani membenarkan bahwa betul ditempat itu ada penambangan, tetapi tempat tersebut tidak termasuk kawasan Perhutani melainkan sudah kawasan pedesaan dan jalur untuk keluar masuk dumptruck itu adalah batas antara perhutani dan pedesaan.
“Kemarin memang pernah kendaraan-kendaraan pengangkut hasil galian tersebut melewati kawasan hutan, tetapi setelah kami tahu jalur tersebut kami tutup dan kami beri master plang peringatan,” terangnya.
Secara terpisah, Sumarli selaku Kepala Desa Sumbermulyo saat ditemui dirumahnya beberapa hari lalu mengaku kalau di wilayah Dukuh Jatiurip ada penambangan, yang ia tahu hanya di Dukuh Dekem ada 2 tambang yang sudah berijin resmi yaitu milik Samsi dan Manto.
Meskipun ancaman bagi para pelanggar sudah sangat jelas berat dan dengan denda yang begitu banyak seperti dikutip undang undang nomor 3 tahun 2020, namun nampaknya masih ada pihak penambangan seperti tidak mengindahkan hal tersebut. (SGP)