MAKASSAR, BB — Pelarian seorang ibu rumah tangga (IRT), ini setelah berstatus buron selama 10 bulan dalam tindak pinada penipuan akhirnya teridentifikasi keberadaannya. Dia (Nurhaeda 49 tahun) terpaksa harus merasakan dinginnya dibalik sel jeruji besi Mapolda Sulsel, setelah diperiksa.
Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Agung Widjanarko mengungkapkan, ibu rumah tangga (IRT), diamankan setelah dilapor oleh korbannya seorang warga Kecamatan Tamalanrea.
“Dalam keterangan korban bahwa dirinya dihipnotis di wilayah Tamalanrea oleh seorang emak-emak yang memanggilnya saat sedang berdiri dipinggir Jalan. Korban teperdayai oleh aksi pelaku hingga berupa uang, emas dan perhiasan lain miliknya diambil oleh pelaku. Korban yang tersadar hingga melapor di Mapolsek Tamalanrea. Laporan korban terlampir dengan Nomor aduan 1300/XII/2019/Polrestabes Makassar/Sek Tamalanrea pada tanggal 6 Desember 2019,” terang Kombes Pol Didik.
Perwira tiga bunga melati dipundaknya ini melanjutkan, kurang dari dua bulan hingga setahun pelariannya hingga Tim Resmob Polda Sulsel mengendus keberadaannya.
“Ya sepuluh bulan pelaku ini buron setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan oleh Polsek Tamalanrea. Dari situ hingga Polsek Tamalanrea berkoordinasi ke kami untuk membeck up penyelidikan dan penangkapan buronannya itu. Dari hasil penyelidikan Tim Resmob Polda Sulsel, pelaku teridentifikasi serta keberadaannya diketahui tengah berada di Jalan Asrama Haji, Kecamatan Mandai. Tanpa menunggu lama tim Resmob bergerak dan mengepung persembunyian pelaku pada Sabtu (17/10/2020) Hasilnya Nurhaeda berhasil diamankan. Dari tangannya disita dua unit ponsel serta sejumlah identitas pribadinya,” jelas Kombes Pol Didik Agung, Selasa (20/10/2020)
Kepada Polisi yang memeriksanya sambung Kombes Pol Didik Agung, Nurhaeda mengakui perbuatannya. Dia menyebutkan bahwa dirinya betul telah menghipnotis seorang perempuan di Wilayah hukum Polsek Tamalanrea.
“Dia (Nurhaeda), mengakui perbuatannya. Katanya. Ia sampai berhasil menghipnotis korbannya setelah sebelumnya memanggil korban yang sedang berdiri dipinggir Jalan lebih dulu, saat berkomunikasi dengan korban saat itulah Nurhaeda beraksi dengan menghipnotis korbannya. Korban yang teperdayai hingga mengeluarkan hartanya berupa uang, perhiasan emas. Kasusnya akan kami serahkan Polsek Tamalanrea untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Didik Agung Widjanarko. (Yuniar SM)