Dosen UMI Jadi Korban ‘Brutal’ Oknum Polisi, Pembina Pusat IHI Minta Kapolda Tindak Tegas Pelaku

by redaksi
0 comments

Makassar, BB — Pembina Pusat Institut Hukum Indonesia (IHI) Sulthani, SH, MH menyesalkan kasus dugaan Penganiayaan sekaligus dugaan salah tangkap terhadap seorang dosen di Makassar oleh oknum aparat pada saat menangani massa aksi demonstrasi yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu.

“Kami Sangat menyesalkan insiden dugaan penganiayaan dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) oleh oknum aparat Kepolisian. Sikap “brutal” oknum Kepolisian di Makassar menangani demonstran dan atau pengunjuk rasa amat berlebihan Karena Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian jelas menegaskan bahwa selain tugas Kepolisian menjaga ketertiban dan keamanan, tugas penegakan hukum, Polri juga ditugaskan untuk melindungi dan mengayomi masyarakat. Artinya anggota Polri dituntut lebih ramah, tidan arogan dan memberikan edukasi kepada masyarakat, bukan menjadikan masyarakat sebagai lawan tanding untuk berkelahi.”ungkapnya

Menurut Sulthani Kordinator Forbes Alfalah UMI
yang juga berprofesi sebagai Advokat ini menjelaskan bahwa seorang pendidik/Dosen pada Perguruan Tinggi Islam tidak layak diperlakukan tidak manusiawi, meskipun KomNas HAM diduga tidak berdaya di negeri ini. Dia juga berharap kepada Kapolda Sulawesi Selatan menindak tegas Pelaku.

“Secara manusiawi dan ajaran agama Islam tidak membenarkan indikasi perilaku bar bar dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban. Untuk itu Forbes Alumni Fakultas Hukum UMI mengharapkan kepada yang terhormat Bapak Kapolda Sulawesi Selatan kiranya berkenan menindak tegas oknum aparat Kepolisian yang diduga telah melakukan tindakan dzolim dengan melakukan penganiayaan terhadap Dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI). Semoga menjadi pelajara berharga buat kita semua untuk saling memanusiakan. Dan Semoga Polri tetap berjaya.”Harap Sulthani

Diketahui Seorang dosen tetap Fakultas Hukum UMI Makassar berinisial AM (27) diduga mengalami tindakan represif oknum aparat kepolisian saat menangani aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja, Kamis (8/10) lalu. sang dosen ini menjadi korban salah tangkap dan tindakan represif aparat kepolisian, padahal yang bersangkutan tidak ikut aksi demonstrasi.

Dosen itu sebelumnya juga sudah memperkenalkan identitas pribadinya (KTP) kepada aparat pada saat ditangkap, namun apa yang disampaikanno dosen tersebut kepada aparat tetap saja tidak dihiraukan. Amat berbahaya jika oknum aparat Kepolisian mengendepan kekerasan menghadapi masyarakat. Masyarakat akan kehilangan hak azasinya sebagai manusia dan warga negara yang dijamin Undang-Undang.”Ujar Sulthani Kordinator Forbes Alfalah UMI. (Tim)

You may also like