BONE, — Subaedah (43), warga Dusun Makkita, Desa Sijelling, Kecamatan Tellusiattinge, Kabupaten Bone yang merupakan seorang IRT, nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak sebuah racun, atas kejadian itu hingga warga jadi geger.
Ikhwal peristiwa itu terjadi, Pada Hari Minggu (20/8/2017), sekira pukul 16.00 Wita.Informasi yang diperoleh jika korban bunuh diri dengan cara minum racun rumput merk Gramoson. Aparat kepolisian Polres Bone yang tiba dilokasi, langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), di samping itu mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
Kapolres Bone AKBP Kadarislam yang dikonfirmasi, Senin (21/8/2017), pihaknya membenarkan kejadian tersebut diwilayah hukumnya. Kata dia, saat mendapat informasi korban yakni Subaedah mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun lantaran sakit hati.
“Dari keterangan saksi yang kami peroleh jika Subaedah nekat mengakhiri hidupnya dengan meminum racun setelah mendengar kabar jika Suaminya bernama Sarman menikah lagi dengan wanita lain di Desa Lattekko Kecamatan Awangpone,” ujar Kadarislam.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara kata dia, petugas mendapat sebuah kemasan botolan plastik yang merupakan racun rumput, “Jadi saat dilakukan olah tempat kejadian perkara di rumah korban,petugas kepolisian menemukan botol plastik putih merk Gramason yang diduga racun rumput. Itu yang diduga diminum korban yang mengakibatkan meninggal dunia.Sempat warga membawanya ke RS Hapsah, namun nyawa korban tak tertolong lagi,” kata Kadarislam.
Guna pihaknya melakukan upaya penyelidikan, sebelum jenazah korban diserahkan oleh pihak medis, petugas kepolisian meminta ke pihak keluarga korban untuk dilakukan visum, namun pihak keluarga korban menolaknya.
“Kita hendak melakukan upaya penyelidikan dan meminta jenazah korban untuk dilakukan pemeriksaan. Tapi pihak keluarga korban menolak. Pihak keluarga korban meminta jenazah korban untuk segera dimakamkan (*)
Editor : Arjuna Sakti