KENDARI, BB — Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan mahasiswa di kendari mengenang tewasnya Randi (21) dan Muh. Yusuf Kardawi (19) di depan Mapolda Sultra di bubarkan secara paksa oleh kepolisian. Sabtu (26/09/20).
Dalam membubarkan aksi mahasiswa ini, tak tanggung-tanggunh pihak kepolisian Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengerahkan helikopter.
Para aksi mahasiswa merusak kawat berduri yang dibentangkan polisi di jalan menuju Polda Sultra dan hampir saja juga membakar sejumlah ban bekas dan menimbulkan asap membumbung tinggi di sekitar Mapolda Sultra.
Tak lama para mahasiswa menyampaikan orasinya, tiba-tiba saja helikopter milik Polda Sultra kemudian dikerahkan dan beberapa kali melintas di atas kerumunan massa aksi.
Helikopter itu kemudian terbang rendah dan angin kencang dari baling-baling seketika membubarkan massa. Ban bekas yang dibakar turut padam. Selain massa aksi, sejumlah jurnalis dan aparat berhamburan dari lokasi demonstrasi.
Namun aksi membubarkan massa dengan helikopter ini tidak menyurutkan niat para demonstran. Mereka sempat melemparkan batu dan kayu ke arah aparat.
Massa secara bergantian menggelar orasi dan mendesak agar kasus meninggalnya Randi dan Yusuf diungkap secara terang.
Sebab, massa menduga Brigadir Abdul Malik bukan sebagai tersangka utama tewasnya Randi, masih ada polisi lain yang diduga terlibat penembakan.
Menurut salah satu orator, Kapolda Sultra Irjen Pol Yan Sultra harus ikut bertanggung jawab atas kasus September Berdarah itu. Sebab, dia merupakan penanggung jawab pengamanan pada 26 September 2019 lalu.
“Kapolda harus bertanggung jawab atas meninggalnya dua sahabat kami,” ujar salah satu orator.
Mereka juga menilai Kepolisian tidak serius mengungkap pelaku pembunuh Randi dan Yusuf meskipun perkara meninggalnya Randi telah dibawa di persidangan.
“Tapi pengungkapan kasus cukup lama seperti biasanya. Ini menunjukkan polisi tidak serius dan profesional menegakkan aturan terhadap pelanggaran anggotanya. Ini menjadi preseden buruk penegakan hukum di Indonesia ketika melibatkan aparat,” tambah orator.
Saat ini, sidang untuk kasus perkara Randi telah masuk pada tahapan mendengarkan keterangan saksi ahli.
Dalam perkara ini, Brigadir AM didakwa dengan pasal berlapis atas tewasnya Randi dan tertembaknya warga bernama Putri. AM diduga melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 338, subsidair 351 ayat 3, atau kedua pertama 359 dan 360 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara 15 dan 12 tahun.
Dan untuk kasud penembakan Muh. Yusuf Kardawi sampai ini belum menemukan titik terang. (****)