Mendikbud Akan Tegasi PTN Yang Tidak Beri Keringanan UKT Mahasiswa

0 comments

Beritabersatu.com, — Adanya keluhan biaya kuliah yang diungkapkan salah satu mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) membuat Kemendikbud bakal menegur perguruan tinggi negeri (PTN).

Teguran ini diberikan kepada PTN yang tidak memberikan keringanan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terkendala ekonomi.

Mahasiswa mengatakan tindak lanjut mekanisme keringanan UKT di kampus tak jelas.

“Tentang UKT, saya terus memantau dan kalau ada yang tidak sesuai dengan Permen 25/2020, kita ingatkan,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nizam kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, dikutip Sabtu (12/9).

Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Mendikbud No. 25 Tahun 2020 tentang tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbud.

Berdasarkan aturan tersebut, setiap PTN diwajibkan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa yang terkendala finansial. Keputusan ini diambil Nadiem untuk membantu mahasiswa selama pandemi Covid-19.

Sejauh ini, Nizam meyakini setiap pimpinan kampus memperdulikan dan memikirkan kondisi ekonomi mahasiswa.

“Apalagi sekarang pemerintah sudah mengeluarkan anggaran besar untuk subsidi kuota 50 giga byte per bulan bagi seluruh mahasiswa dan dosen untuk pembelajaran daring,” tambahnya.

Sebelumnya Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ledia HAnifa Amaliah meminta Mendikbud Nadiem Makarim lebih berempati dengan kendala ekonomi mahasiswa di masa pandemi.

Ini karena mahasiswa masih mengeluhkan beban biaya kuliah meski Nadiem sudah mengeluarkan aturan terkait UKT. Pada beberapa kasus, mahasiswa bahkan terpaksa mundur dari perkuliahan.

“Memang dalam kondisi seperti sekarang ini Kemendikbud harus proaktif. Harus lebih empat kepada mahasiswa. Kan tahu seharusnya persoalan-persoalannya. Kemendikbud harus jemput bola, lihat persoalan apa yang terjadi,” katanya kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Jumat (11/9).

Presiden Mahasiswa Unsika Teguh Febriyana menyatakan kampus sudah memberikan formulir pengajuan keringanan UKT, tapi belum ditindaklanjuti secara nyata.

“Sementara hari ini di beberapa fakultas hari terakhir pengisian KRS (Kartu Rencana Studi). Bagi mahasiswa yang belum bayar uang semester tidak bisa mengisi KRS. Dan otomatis harus cuti,” katanya kepada CNNIndonesia.com.

Selain itu, ada 37 mahasiswa baru terpaksa mengundurkan diri dari perkuliahan karena tidak mampu membayar uang pakal. Mereka diharuskan membayar iuran pengembangan institusi (IPI) yang besarannya bervariasi, dengan jumlah tertinggi Rp45 juta.

Pihak Unsika menjelaskan kewajiban IPI diberikan kepada mahasiswa yang berasal dari luar Karawang dan mampu secara ekonomi. Unsika menampik ada mahasiswa yang mengundurkan diri karena tidak bisa membayar uang pangkal.

Sedangkan Nadiem sempat berjanji di hadapan Komisi X DPR RI untuk memastikan tidak ada mahasiswa PTN yang didropout atau putus kuliah karena kendala ekonomi. Ia bakal memastikan semua PTN memfasilitasi kendala ekonomi mahasiswa.

“Kecemasan anak-anak PTN, saya dan jajaran saya di Kemendikbud akan memastikan bahwa tidak akan ada yang DO disebabkan karena ketidakmampuan membayar UKT (uang kuliah tunggal) semester ini,” katanya di Gedung DPR, Senayan, Kamis (27/8). (**)

You may also like