Pertualangan Ramlah Jadi Pemain Dua Jari alias Copet Berakhir Kejepret CCTV

by Ardin
0 comments

MAKASSAR, BB — Ramlah (36), yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) ini tak bisa berkelit didepan petugas saat ditangkap. Dia setelah mengakui perbuatannya, petugas kepolisian pun langsung menjebloskannya di balik sel jeruji besi Mapolda Sulsel, Selasa (8/9/2020)

Direktur Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Agung Widjanarko mengatakan, penangkapan warga Jalan Serigala tersebut berdasarkan laporan yang terlampir dengan nomor laporan LPB/182/V/2020/SPKT/Res Pinrang, LP/37/V/2020/Sek.Wt.Sawitto/SPKT, LPB/174/V/2020/SPKT/Res Pinrang dalam tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat)

“Kami sebelumnya menerima aduan dari Polres Pinrang untuk minta dibeck up menguber buruannya yang diduga tengah berada di Makassar. Aduan itu selanjutnya kami tindaklanjuti dan menurunkan tim Resmob Polda Sulsel yang turun menyelidiki pelaku. Proses penyidikan berbuah hasil orang yang diuber tersebut teridentifikasi serta keberadaannya diketahui,” jelas Kombes Pol Didik Agung.

Tak butuh waktu lama tim Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polres Pinrang dengan sigap pada hari Senin (7/9/2020), melakukan pengepungan terhadap pelaku yang diketahui tengah berada di wilayah Tellu Baru Kota Makassar.

“Sebuah rumah di Tello Baru dikepung. Orang yang sudah dikantongi identitas dan cirinya itu langsung disergap. Dia Ramlah tak bisa berkelit didepan petugas sebab aksinya kejepret kamera CCTV di tempat kejadian perkara (TKP),” jelas Didik Agung.

Selain mengamankan Ramlah kata Didik Agung, tim Resmob juga berhasil menyita barang bukti yang dikuasainya sebelum disita berupa satu unit motor Mio Spin warna biru, satu unit ponsel merk Vivo warna merah, dua buah ponsel merk Nokia warna merah dan hitam.

“Setelah terkuak Ramlah adalah pelaku pencurian, selanjutnya Ramlah dan barang buktinya langsung digiring ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diperiksa,” terang Didik Agung lagi.

Menurut penuturan pelaku sambung Didik Agung lagi bahwa betul dirinya (Ramlah), telah melakukan pencurian. Bahkan diakuinya sudah tiga kali.

“Pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian. Dua kali di wilayah hukum Polres Pinrang dan satu kali di wilayah hukum Polrestabes Makassar,” ungkap Didik Agung menirukan keterangan pelaku.

Disebutkan Kombes Pol Didik bahwa tiga wilayah aksi pelaku itu dilakukan pertama pada bulan Mei 2020, dilokasi ini tepatnya di Jalan Jendral Sudirman, Kabupaten Pinrang berhasil menggasak satu unit ponsel merk Samsung J6.

“Dari situ pelaku kembali beraksi di bulan Mei 2020 tepatnya di pasar sore, Kabupaten Pinrang, dilokasi ini pelaku menggasak satu unit ponsel. Selanjutnya beraksi lagi pada bulan Mei 2020 tepatnya di Jalan Baronang, Kota Makassar, dilokasi ini pelaku menggasak sebuah tas korbannya, tas korban berisi uang tunai Rp15juta, perhiasan emas seberat 20 gram serta surat-surat penting,” pungkas Kombes Pol Didik Agung. (Yuniar)

You may also like