Paripurna DPRD Malang, Pemkab Sampaikan Ranperda Perubahan APBD 2020

0 comments

MALANG, BB –  Jajaran Pemerintah Kabupaten Malang,Bupati Malang dan anggota DPRD Kabupaten Malang tampak hadir pada acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang dalam rangka Penyampaian Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2020, rabu (19/8/20)

Dalam sambutannya Bupati Malang H.M.Sanusi mengatakan “Melalui forum yang terhormat ini izinkan saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang tinggi kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD yang selama ini telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik sehingga dapat bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Malang melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Malang”kata Sanusi.

Upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Malang untuk menangani permasalahan Covit-19 yang masuk dalam pembahasan sidang paripurna kali ini salah satunya melalui Peraturan Bupati Malang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020. Selanjutnya penyesuaian tersebut perlu diusulkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 ini sebagaimana Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, dan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor: 119/2813/SJ dan Nomor: 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Hal yang melandasi perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 ini adalah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2020 dari hasil audit BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 yang harus dialokasikan kembali pada tahun ini, termasuk didalamnya mengalokasikan kembali sisa anggaran yang bersifat mandatori dan disesuaikan pada prioritas pencapaian target-target pembangunan.

Dalam melakukan rencana perubahan APBD ini, Pemerintah Kabupaten Malang juga telah melakukan analisa dan evaluasi terhadap dampak dan langkah-langkah percepatan penanganan Covid-19, antara lain:
Realisasi Pendapatan Daerah, jika mengacu pada pagu Pendapatan Daerah dalam APBD Induk Pemerintah Kabupaten Malang, realisasi Pendapatan Daerah pada semester I (satu) sebesar Rp1.906.483.105.965,25 atau sebesar 46,16%;
Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk percepatan penanganan Covid-19, dimana masih terdapat sisa alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga yang dapat dioptimalkan untuk diarahkan pada Program dan Kegiatan Perangkat Daerah sesuai dengan prioritas kebutuhan; dan
Perhitungan yang matang dan mendalam terhadap rencana kebutuhan penanganan Covid-19 sampai dengan akhir tahun 2020.

Sasaran strategis pengelolaan Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun 2020, adalah bagaimana kapasitas fiskal yang saat ini terbatas mampu dioptimalkan untuk tetap dapat membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dijabarkan ke dalam program/kegiatan Perangkat Daerah, yang tersebar pada 33 kecamatan, dan 390 y

Oleh karena itu, perlu upaya bersama untuk mengelola dan mengawal agar APBD tetap fokus, pada program-program yang berdampak pada terjaminnya ketersediaan pangan dan bahan kebutuhan pokok, percepatan pemulihan ekonomi, peningkatan pelayanan dan penciptaan iklim usaha masyarakat, yang kondusif dan berdaya saing.

Selanjutnya dapat disampaikan komposisi Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun 2020, sebagai berikut: Pendapatan Daerah sebesar Rp3.643.035.543.595,72 atau berkurang 11,79% dari APBD Induk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp4.129.883.907.184,84 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp480.937.279.026,72 atau berkurang 32,83% dari APBD Induk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp715.980.715.184,84, penurunan pada pendapatan asli daerah ini didapat dari penurunan Pajak Daerah sebesar Rp90.839.697.000,00, penurunan Retribusi Daerah sebesar Rp11.065.232.100,00, penurunan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp369.465.744,43 dan penurunan pada Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebesar Rp132.769.041.313,69.
Dana Perimbangan sebesar Rp2.230.432.528.701,00 atau berkurang 10,73% dari APBD Induk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp2.498.603.313.000,00, Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp931.665.735.868,00 atau meningkat 1,79% dari APBD Induk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp915.299.879.000,00.
Dari sisi Belanja Daerah sebesar Rp4.087.469.589.234,79 berkurang 7,16% dari APBD Induk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp4.402.482.515.721.52, yang terbagi dalam Belanja Tidak Langsung sebesar Rp2.328.472.612.386,15 atau berkurang 3,27% dari APBD Induk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp2.407.260.242.944,02; Belanja Langsung sebesar Rp1.758.996.976.848,64 atau berkurang 11,84% dari APBD Induk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1.995.222.272.777,50.

Dari sisi Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp458.434.045.639,07 atau bertambah 59,96% dari APBD Induk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp286.598.608.536,68, sedangkan pada sisi Pengeluaran Pembiayaan besarannya sama tidak ada perubahan dari APBD Induk Tahun Anggaran 2020 yaitu sebesar Rp14.000.000.000,00 dengan rincian yaitu Penyertaan Modal (Investasi) Daerah sebesar Rp13.000.000.000,00, dan untuk Pembayaran Pokok Hutang sebesar Rp1.000.000.000,00. Dengan demikian maka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan adalah Nihil.

Dalam urusan pendidikan setelah perubahan ini memperoleh alokasi anggaran belanja tidak langsung dan belanja langsung sebesar Rp1.290.562.537.962,98 atau 31,57% dari total anggaran belanja daerah. Pada Rancangan Perubahan APBD Tahun 2020 ini alokasi anggaran pendidikan akan difokuskan untuk memastikan pelayanan dasar bidang pendidikan dapat tetap terlaksana, khususnya pada masa pandemi Covid-19 ini. rogram yang akan dilakukan antara lain melalui pemenuhan sarana prasarana pembelajaran jarak jauh pada 33 titik learning center di 33 kecamatan untuk menjangkau hingga jenjang PAUD dan SD; serta pembiayaan BOSKAB mulai jenjang PAUD, SD, MI, SMP hingga MTs yang dipertajam dan dikhususkan pada komponen pembelajaran pada masa pandemi Covid-19. Selain itu juga untuk membiayai gaji tenaga pendidikan serta bantuan-bantuan kepada lembaga pendidikan swasta. (Yanti)

You may also like