Pistol Menyalak, Dua Kaki Begal Sadis Bocor

by Ardin
0 comments

MAKASSAR, BB – Dua orang lelaki masing-masing bernama Ardiansyah alias Ardi (20), dan Akbar (18), hanya bisa meringis kesakitan setelah keduanya mendapat tindakan tegas oleh aparat kepolisian Polsek Panakkukang.

Kedua warga Jalan Batua Raya ini dilumpuhkan lantaran mencoba melarikan diri saat proses pengembangan kasusnya berlangsung, Minggu malam (16/8), keduanya melakukan perlawanan hingga lepas dari kawalan petugas saat itulah kedua pelaku dalam tindak kejahatan pencurian disertai kekerasan (Curas), ini mencoba melarikan diri.

“Upaya persuasif dilakukan dengan dilepaskan tiga kali tembakan ke udara. Namun kedua tersangka mengabaikannya. Dengan terpaksa langkah kaki keduanya dihentikan dengan dua butir peluru melesat dikaki kedua tersangka,” kata Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fathur Rakhman, Selasa (18/8/2020)

Perwira satu bunga melati dipundaknya ini melanjutkan, setelah keduanya tak bisa berkutik, selanjutnya dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis.

“Jadi pengungkapan kasus kedua tersangka dengan ditindaklanjutinya dua aduan pertama laporan pengaduan pada tanggal 5 Juli 2020 dengan nomor laporan polisi LP-B/39/VI/2020/SPKT/Res Maros/Sek Moncongloe dalam tindak pidana pencurian disertai kekerasan (Curas), kemudian pengaduan pada tanggal 5 Juli 2020. Ditempat kejadian perkara (TKP) Jalan Saripa, Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang, dan pengaduan pada tanggal 23 Juni 2020,” terang Kapolsek.

Laporan kemudian ditindaklanjuti tim Resmob Polsek Panakkukang yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Fahrul yang turun melakukan penyelidikan. Alhasil proses penyelidikan berbuah hasil, salah seorang pelaku identitas dan keberadaannya diketahui.

“Proses penangkapan langsung dilakukan setelah seorang pelaku bernama Ardiansyah diketahui tengah bersembunyi disebuah rumah di Jalan Batua Raya. Disana tim Resmob berhasil meringkusnya, selanjutnya diintrogasi. Ardi mengaku dan menyebutkan keterlibatan rekannya yang lain, salah satunya lagi adalah Akbar yang yang sedang bersembunyi di Jalan Dr Laemena. Lagi lagi sebuah rumah dikepung. Akbar tanpa perlawanan berhasil dibekuk,” terang Kapolsek menambahkan.

“Keduanya didepan petugas kepolisian mengakui perbuatannya. Pengakuan Ardi. Ia mengaku bahwa benar mereka telah bersama sama melakukan pencurian dan kekerasan (Curas), di jalan Saripa Raya. Disana mereka mengambil satu buah tas beriskan surat surat penting dan tiga unit ponsel. Kedua tersangka juga mengaku telah melakukan Curas di Jalan poros Moncongloe tepatnya di Ballapati Desa Moncongloe Lappara, Kabupaten Maros. Disana keduanya menjarah satu unit ponsel merek iPhone 6 warna pink,” terang Kapolsek menirukan keterangan tersangka.

Usai keduanya diintrogasi, selanjutnya tim Resmob menggiring keduanya dalam pengembangan penunjukan barang bukti kejahatan keduanya. Hanya saja proses pengembangan tak berjalan mulus lantaran kedua tersangka mencoba melarikan diri saat itulah keduanya dilumpuhkan setelah keduanya tak menggubris tiga kali tembakan ke udara.

“Dari.pengungkapan kasus ini. Barang bukti yang berhasil disita berupa satu buah tas warna hitam, satu buah dompet warna hitam berisi surat surat penting, satu unit ponsel iPhone 6s plus, satu unit ponsel Samsung Galaxy A7 2018, satu unit ponsel Oppo Neo 7, satu unit motor Mio M3 warna kuning yabg digunakan saat kedua tersangka beraksi, sementara satu rekan tersangka yang sudah dikantongi identitasnya masih buron,” pungkas Kapolsek. (Ismar)

You may also like