Mahasiswa BEM PTM Sinjai Tolak Omnibus Law

0 comments

SINJAI, BB — Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Mahasiswa (DEMA) Se – Kabupaten Sinjai kembali menggelar aksi damai di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai. Jum’at, (14/8/2020).

Aksi damai tersebut digelar sebagai bentuk penolakan terhadap salah satu rancangan undang-undang cipta kerja yang dinilai sangat menghawatirkan, karena akan menghilangkan sejumlah pasal penting yang dirancang yang dihasilkan dari perjuangan publik sebelum dan di era reformasi.

Jenderal lapangan yakni Aenul Humaedy menyampaikan bahwa berdasarkan surat dari keluarga BEM PTM Se – Indonesia No. 02/A/BEM-PTMI/VIII/2020 perihal seruan aksi dan bersikap tolak Omnibis Law jilid ll, maka pihaknya dari Zona 7 atas nama aliansi BEM/DEMA SE-PTM Kabupaten Sinjai menyatakan sikap,

1.Menghentikan pembahasan RUU Cipta lapangan kerja ( RUU CILAKA) dalam kerangka Omnibus Law.
2.Meminta kepada DPRD kabupaten Sinjai untuk bersama-sama menolak UU Omnibus Law.

Sementara itu, tim penerima aspirasi dalam hal ini wakil Ketua 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sabir mengaku menerima dan merespon baik aspirasi dari Aliansi BEM/DEMA Se – Kabupaten Sinjai.

“Selaku pimpinan tentunya Insya Allah, saya bersama teman terutama dari Fraksi Golkar dan teman lainnya akan menindak lanjuti aspirasi tersebut” kata Sabir.

Dia juga menyampaikan bahwa bentuk tindak lanjut yang akan dilakukan ialah harus ada kebersamaan, dan rekomendasi yang tentunya harus ada kesepahaman antara pembawa aspirasi dan DPRD yang kemudian akan di tindak lanjuti ke DPRD provinsi dan pusat.

” Kalau nantinya undang-undang Omnibus Law ini ada, tentunya itu berbentuk undang-undang yang memang betul-betul untuk kepentingan rakyat dan bukan kepentingan peribadi atau golongan” tambahnya.

Untuk diketahui, aksi damai tersebut digelar dengan tidak mengesampingkan Protokol Kesehatan. (Sudirman)

You may also like