JAWA TENGAH, BB – Puncak peringatan HUT RI ke 75 tahun tinggal menghitung hari. Sayangnya, masih banyak warga di wilayah Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, belum memasang bendera merah putih. Padahal, pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran, terkait himbauan agar warga, pemilik toko, pemilik rumah toko (ruko), tempat usaha, instansi pemerintah memasang bendera merah putih, mulai 1 Agustus sampai 31 Agustus mendatang.
Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak warga baik tempat usaha, ruko atau toko belum memasang bendera merah putih banyak dijumpai di kawasan pertokoan Pasar Muntilan. Bahkan sebuah Apotek berinisial WK dan rumah makan cepat saji di kawasan tersebut, tampak tidak mengibarkan bendera kebangsaan Merah Putih.
Hal sama sebuah hotel berinisial Prn di Jalan Pemuda terpantau Selasa (11/8/2020) juga tidak ada bendera merah putih berkibar disana.
Yang lebih parah lagi di wilayah Kecamatan Salam, disana banyak tempat usaha depo pasir dan pengolahan material bangunan juga tidak mengibarkan bendera merah putih. Salah satunya terpantau di perusahaan PT BSP di Desa Seloboro, Salam sama sekali tidak ada bendwra merah putih ataupun pernak-pernik Agustusan.

Ket Ft : Apotek WK di kawasan Pertokoan Pasar Muntilan tak pasang bendera merah putih. (Dok. MR)
Menurut sejumlah warga sekitar perusahaan BSP yang enggan menyebut jati dirinya, sebagai perusahaan yang berada di Indonesia mestinya menjadi contoh baik di masyarakat dalam menyemarakkan dan menggelorakan HUT Kemerdekaan RI.
Warga juga mendesak aparat keamanan segera turun tangan menertibkan tempat-tempat usaha, ruko dan rumah warga yang belum memasang bendera merah putih. Hal itu diminta warga karena sejauh ini, tidak ada petugas baik dari kepolisian, TNI dan Pemkab Magelang melakukan patroli khusus memantau pemasangan bendera jelang HUT Kemerdekaan RI.
Pantauan awak media ini, tempat lain yang banyak ruko, tempat usaha tidak memasang bendera yakni jalan raya Yogyakarta – Magelang wilayah Kecamatan Salam. Di sepanjang jalan utama ini, banyak rumah makan, depo pasir bahkan tempat usaha lain tidak mengibarkan bendera merah putih.
Lantas, siapa yang berhak menertibkan hal ini? Dan apakah mereka yang tidak memasang bendera merah putih tersebut, bukan warga Indonesia yang setia kepada NKRI dan menghargai jasa para pejuang membela kemerdekaan? Ini tugas aparat pemerintah baik dari TNI, Polri maupun Pemkab setempat. (MR)