Demo Biaya Kuliah, Mahasiwa di DO, Kampus Membela

0 comments

Dua mahasiswa Universitas Nasional (UNAS) Wahyu Krisna Aji dan Deodatus Sunda mendapat sanksi DO. Sedangkan, mahasiswa bernama Alan dihukum skors enam bulan. Dan empat lainnya mahasiswa yakni Thariza, Octavianti, Immanuelsa, dan Zaman mendapat peringatan keras.

Hal ini dibenarkan oleh Humas UNAS, Marsudi ia mengklaim, mereka diberi sanksi bukan karena menuntut pemotongan biaya kuliah, melainkan melakukan tindakan di luar kepatutan sebagai mahasiswa, merujuk pada Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 112 Tahun 2014.

“Betul, UNAS telah melakukan pemecatan terhadap MHS [mahasiswa] tersebut berdasarkan SK Rektor Nomor 112 Tahun 2014 tentang tata tertib kehidupan kampus bagi mahasiswa, tetapi mohon maaf, di-DO bukan karena menuntut pemotongan biaya kuliah,” kata Marsudi kepada Suara.com, Jumat (10/7/2020).

Marsudi menjelaskan sanksi akademik itu telah sesuai dengan prosedur. Pihak rektorat, melalui Komisi Disiplin UNAS, kata dia, telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah mahasiswa itu untuk dimintai klarifikasi. Ketujuh mahasiswa tersebut kemudian diminta untuk meminta maaf atas sebuah unggahan di media sosial.

“Pemanggilan dilakukan oleh Komisi Disiplin [KOMDIS UNAS]. Dari hasil yang dilaporkan oleh KOMDIS, 80 persen mahasiswa yang dipanggil mengakui salah atas unggahan di media sosial dan meminta maaf serta menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi,” jelas Marsudi.

Ia melanjutkan, mahasiswa yang disebut oknum itu malah melakukan tindakan provokasi di luar kepatutan sebagai mahasiswa.

“Melakukan tindakan-tindakan di luar kepatutan sebagai mahasiswa, serta melakukan tindakan anarkis, melakukan penrusakan mobil dosen, membakar jaket almamater, melakukan penggembokan gerbang kampus, dan pembakaran ban di depan kampus saat aksi,” tutur Marsudi.

Lebih lanjut, dia mengklaim bahwa UNAS tidak melakukan intimidasi terhadap tujuh mahasiswa tersebut. Dia menyebut, pihaknya tidak memaksa ketujuh mahasiswa itu dipanggil untuk meneken surat pernyataan dan tidak mengulangi perbuatannya.

“UNAS juga tidak melakukan intimidasi seperti yang beredar ya. Mahasiswa dimintai klarifikasi dan diarahkan. Tim yang melakukan klarifikasi tidak memaksa mahasiswa yang dipanggil untuk tanda tangan surat pernyataan, yang mau tanda tangan tidak akan mengulangi,” tutup Marsudi.

menanggapi kejadian ini, Front Mahasiswa Nasional (FMN) Ranting Unas menggelar aksi di depan kampus Unas di Jalan Sawo Manila, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020). Aksi tersebut merespons ihwal Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 112 Tahun 2014, yakni sanksi DO terhadap Krisna –yang merupakan Ketua Ranting FMN Unas– dan Deodratus.

“Aksi mandiri FMN ranting Unas ini berangkat dari SK ketetapan Drop Out yang diterima Ketua Ranting FMN Unas Krisna Aji beserta kawan kami Deodratus Sundasei,” kata Departemen Pendidikan Propaganda Ranting Unas Bayu M di lokasi.

Sebelumnya, mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa dengan tuntuan pemotongan biaya kuliah selama pandemi Covid-19, sejumlah mahasiswa Universitas Nasional (UNAS) mendapat sanksi akademik diskors hingga Drop Out (DO). Namun pihak kampus kemudian membantah bahwa penyebab mahasiswa tersebut di-DO karena demo. (**)

You may also like