SINJAI, BB — Adanya pemberitaan di media mengenai Musyawarah luar Biasa (Muslub) Karang Taruna Desa Aska, Kecamatan Sinjai Selatan yang dianggap cacat hukum dan tidak sesuai prosedur langsung di tanggapi oleh warga karang taruna desa Aska, termasuk ketua terpilih Rudy Arianto Jamal.
Rudy mengaku keberatan dengan tuduhan yang disampaikan oleh Fang Iful, mantan ketua Karang Taruna Sulo Lipu Desa Aska. Ia mengaku bahwa jalan yang ia tempuh adalah sudah sesuai dengan mekanisme.
“Pertama saya yang kemarin juga selaku pengurus karang taruna Sulo Lipu sudah mendapatkan kejanggalan dalam hal kepengurusan, banyak dinamika yang terjadi sehingga kenapa demikian harus di adakan Musyawarah Luar biasa” Kata Rudy.
Salah satu poin tuntutan kami adalah pembentukan karang taruna Sulo Lipu desa Aska yang tidak melalui mekanisme sebagaiamana organisasi pada umumnya. Karang Taruna Sulo Lipu dianggap tidak pernah melaksanakan musyawarah besar (Mubes), yang ada hanya penunjukan langsung ketua Karang Taruna oleh kepala desa Aska dan langsung menerbitkan SK tanpa dasar yang kuat.
“Maka dari itu kenapa sehingga Karang Taruna Sulo Lipu tidak memiliki AD/ART, tidak memiliki Berita acara ketua terpilih, dan tidak memiliki konsederan karena memang prosesnya yang instan dan tidak melalui mekanisme” Ungkapnya.
Salah satu pembina fungsional karang Taruna Desa Aska sekaligus sebagai salah satu demisioner ketua Karang Taruna desa Aska, A. Ihsan Usman mengatakan bahwa saya selalu siap mendampingi siapapun yang berjuang di jalan yang benar, maka dari itu saya selalu mensuport adek adek pemuda yang meminta untuk diadakan muslub sebagai proses perbaikan karang taruna desa aska kedepannya.
“Setelah mencermati poin-poin tuntutannya, saya sangat prihatin terhadap kondisi lembaga Karang Taruna ini. Perlu memang adanya muslub untuk memperbaiki kembali karang taruna ini” bEeber Ihsan.
Proses Muslub Karang Taruna desa Aska sendiri ini terkesan cukup rumit dan prosesnya yang panjang, mulai dari upaya perbaikan secara internal lembaga yang pada saat itu diadakan di gedung pertemuan desa aska dengan mengahdirkan beberapa pemuda perwakilan dari setiap dusun yang ada di desa aska sekaligus beberapa pengurus Karang Taruna Sulo Lipu yang sempat hadir pada saat itu.
Dimana, telah disepakati oleh mayoritas peserta untuk diadakan Muslub karena beberapa polemik yang terjadi di Karang Taruna termasuk tidak adanya Ad/Art, dan ketua diberikan waktu pada saat itu selama satu minggu untuk mempersiapkan ad/art tapi hingga batas waktu satu minggu itu selesai ketua tidak menepati janjinya untuk memperlihatkan Ad/Art nya.
Maka sebagian pengurus dan pemuda mengambil jalur aspirasi ke BPD untuk meminta agar Pemerintah Desa segera mengeluarkan rekomendasi Muslub Karang Taruna, yang pada akhirnya di bahas di Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan oleh BPD yang turut menghadirkan Pemerintah Desa, pembina Karang Taruna, pembawa aspirasi, dan ketua Karang Taruna Sulo Lipu pada saat itu. Dan dimana disepakati pada saat itu untuk diadakan Muslub setelah di voting dan hampir seluruh peserta sepakat untuk diadakan Muslub kecuali ketua Karang Taruna itu sendiri.
Polemik tidak berakhir sampai disitu, kepala Desa yang seharusnya sudah mengeluarkan rekomendasi Muslub masih saja belum mengeluarkan dengan alasan mau kordinasikan dengan seluruh pembina karang taruna terlebih dahulu, hingga pada akhirnya terjadi pertemuan pembina di rumah kepala desa dengan hasil memberikan rekomendasi kepada Karang Taruna untuk segera mempersiapkan Muslub, dan segala biaya yang timbul akibat Muslub di bebankan kepada APBDes.
Berselang satu minggu, beberapa pengurus yang sudah berupaya mempersiapkan Muslub terkendala pada SK kepanitiaan yang tidak mau di tandatangani Kepala Desa Aska dengan alasan takut melanggar. Ini yang kemudian terus di pertanyakan oleh teman-teman yang sudah mempersiapkan Muslub, hingga akhirnya terjadi perembukan kembali antara kepala desa dan para pembina yang menyimpulkan untuk diberikan waktu selama tiga hari kepada ketua Karang Taruna Sulo Lipu untuk segera berpartisipasi dalam persiapan Muslub. Tapi lagi dan lagi pada saat itu Ketua Karang Taruna Sulo Lipu tidak mengindahkan hingga kepala desa memberikan ruang sepenuhnya untuk diadakan Muslub tanpa SK panitia dan bermodalkan surat rekomendasi muslub.
Hingga akhirnya muslub terlaksana dengan dibuka langsung oleh ketua BPD dan beberapa pembina yang sempat hadir. Pada saat itu ketua BPD menyayangkan Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa tidak hadir dalam pembukaan Muslub Karang Taruna ini, dan ketua BPD pada saat itu berjanji untuk mengevaluasi masalah ini dan akan bertanggung jawab secara bersama sama mengenai Muslub Karang Taruna ini.
“Justru yang kami anggap cacat hukum dan cacat prosedur adalah pengangkatan Fang Iful sebagai Ketua Karang Taruna Sulo Lipu kemarin, karena jelas telah mencederai asas demokrasi yang dimana pada saat itu pemuda pemudi desa Aska telah duduk bersama untuk menuju Mubes tapi Fang iful memilih jalur licik, mendekati Kepala Desa (Kades) dan meminta kursi Ketua Karang Taruna tanpa melalui musyawarah dan tanpa sepengetahuan pemuda pemudi Aska yang telah duduk bersama mempersiapkan Musyawarah Besar (Mubes) Karang Taruna pada saat itu” tambah Rudy.
Jadi kami sebagai warga Karang Taruna Desa Aska menganggap jalur yang kami tempuh adalah jalur yang sudah sesuai dengan prosedur dan kami anggap tidak ada yang cacat hukum dengan Muslub yang kami laksanakan.
“Justru yang cacat hukum dan cacat mekanisme yang sebenarnya adalah Karang Taruna Sulo Lipu yang kemarin, kami sangat menyayangkan sikap Fang Iful sebagai mantan Ketua Karang Taruna yang tidak legowo terhadap apa yang sudah menjadi keputusan bersama. Karena jelas kami sudah beberapa kali membujuk untuk legowo terhadapat keputusan tapi dia tetap ngotot untuk bertahan dan enggan Muslub entah karena alasan apa”. kuncinya (Red/Oj).