LUTRA, BB — Dua orang warga Desa Bumi Harapan, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, terpaksa diamankan oleh jajaran Mapolsek Baebunta, lantaran diduga terlibat dalam penganiayaan.
Akibat insiden tersebut, salah satu korban Yusak Panambuna, terpaksa dilarikan ke RSUD Andi Djemma Masamba karena mengalami pendarahan yang dialaminya.
Adapun kronologi kejadian bermula saat keenam orang tersebut, masing-masing Yusak Panambunan (42), Luther Sigi (55), Wiro (25), Minanga (36), Man (48), Ambe’ Lai (45), bekerja membantu memperbaiki tanggul (pematang sawah) empang milik mertua Minanga (36) yang jebol tanpa diupah, hanya membantu karena hubungan kekeluargaan dan pertemanan, setelah selesai pekerjaan, keenam orang tersebut minum Miras Jenis Ballo sebagai pengobat lelah dengan cara duduk melingkar di pondok milik Minanga (36).
Pada saat minum miras tersebut Yusak Panambunan bercanda dengan Man, dimana dalam pembicaraan mereka ada bahasa “Kambei” (Pukul), mendengar hal tersebut Luther Sigi tersinggung dan mencecar Yusak Panambunan dengan pertanyaan berulang, “siapa yang ingin kau pukul?” sambil menepuk-nepuk dada Yusak Panambunan menggunakan tangan dimana Yusak Panambunan berusaha menjelaskan bahwa mereka hanya bercanda dan tidak ada maksud menujukan hal tersebut kepada orang lain
Akibat karena berulang kali didesak Yusak Panambunan emosi dan memukul wajah Luther Sigi, menggunakan tangan terkepal hingga berdarah, selanjutnya Wiro (36) langsung berdiri dan memukul Yusak Panambunan menggunakan botol dibagian kepala hingga tak berdaya kemudian salah seorang teman Minanga melerai dan membawa korban ke RSUD Andi Djemma untuk mendapatkan perawatan akibat pendarahan di bagian kepala.
Kapolsek Baebunta Iptu Rodo Manik Parulian mengungkapkan atas insiden tersebut, pihaknya langsung mengambil tindakan dengan mengamankan barang bukti dan mengecek kondisi para korban.
“Pada hari Selasa (16/06/20) lalu, sekitar pukul 08.00 wita Wiro menyerahkan diri dan diamankan di Mapolsek Baebunta sekaligus yang bersangkutan mengakui pengrusakan yang dilakukannya terhadap rumah Yusak Panambunan,” Ungkap Kapolsek Baebunta kepada Beritabersatu.com, Jumat (19/06/20)
“Dalam kejadian penganiayaan beserta pengrusakan rumah, Wiro mengakui bahwa dia pelakunya, jadi untuk sementara kami amankan Wiro dan Ambe’ Lai,” Tutupnya. (Ahmad Kaisar)