SINJAI — Kejaksaan Negeri Kabupaten Sinjai hari ini memeriksa Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sinjai terkait dengan adanya dugaan bentuk pelanggaran hukum dalam menegement diinternal PDAM Sinjai, Jumat (4/8)
Hal tersebut diungkapkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sinjai Edi Wangsen. Ia menjelaskan bahwa hari ini sudah dilakukan pemeriksaan sejumlah orang Pdam Sinjai dan akan dilakukan pemeriksaan selanjutnya serta untuk memenuhi syarat penyelidikan pihak Kejaksaan Negeri Sinjai.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan dan sudah menyita sejumlah dokumen dan selanjutnya kami akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut dan dipelajari lebih lanjut,” Ungkap Edi
Sementara, Terpisah direktur Pdam Sinjai Suratman yang dikonfirmasi mengatakan bahwa selain dirinya, sudah empat anggotanya diperiksa oleh kejaksaan negeri Sinjai, bahkan dia akui jika ada anggotanya yang mengambil biaya lebih dari ketentuan tanpa sepengetahuannya dengan alasan kemauan pelanggang itu sendiri.
“Terkait pemeriksaan, sudah empat orang anggota saya diamblil keterangannya dikejaksaan Negeri Sinjai dan juga terkait kedatangannya temui kepala kejaksaan negeri sinjai itu tak lain hanya bentuk mou terkait pembayaran pelanggang Pdam dan memang anggota saya dilapangan mengambil biaya diluar ketentuan perbup itu,” Ungkapnya.
Diketahui, sebelumnya beberapa pelanggang yang ingin memasang baru saluran air bersih yang dikelolah oleh PDAM Sinjai, pelanggang dikenakan biaya yang berfariasi bahkan ada tawaran dari pihak itu sendiri dimana pelanggang baru dikenakkan biaya 2,5 juta rupiah dengan alasan ongkos pipa atau instalasi lainnya sesuai dengaan jarak dan material yang dibutuhkan bahkan tak tanggung-tanggung tawaran sampai 6 rupiah kembali lagi sesuai dengan jarak dalih tekhnisi Pdam, meskipun peraturan bupati perbup diberlakukan dengan harga 1,5 juta untuk pemasangan baru. (*)
Editor : Palewai