MAKASSAR, BB — Pelarian Muh. Iskandar (19), yang merupakan pelaku dalam tindak pidana pencurian motor tak bisa berkutik saat petugas kepolisian menyergapnya di Jalan Banta-bantaeng, Senin (8/6/202) Dia langsung digelandang ke Posko Resmob Polsek Panakkukang untuk dihadapkan laporannya.
Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, penangkapan seorang warga Jalan Banta-bantaeng itu berdasarkan laporan yang diterima Polsek Panakkukang yang terigestrasi dengan nomor laporan LP/ /K/VI/2020/ Restabes Makassar/Sek Panakkukang pada tanggal 5 Juni 2020.
“Kami sebelumnya menerima laporan korban. Dalam laporan itu korban mengaku kehilangan motor Honda Scoopy. Itu kejadiannya menurut korban pada bulan 6 2020 lalu. Laporan itu ditindaklanjuti tim Resmob Polsek Panakkukang yang di back up Resmob Polda Sulsel yang turun menyelidiki,” jelas Kapolsek, Rabu (10/6/2020)
Proses penyelidikan kata Kapolsek berbuah hasil, orang yang diduga kuat melakukan pencurian motor berdasarkan laporan yang diselidiki itu identitas serta keberadaannya teridentifikasi.
“Saat terduga pelaku diketahui tengah berada di Jalan Banta-bantaeng Lorong IV. Tim gabungan Resmob Polsek Panakkukang yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Fahrul di back up Resmob Polda Sulsel langsung mengepung sebuah rumah disana. Hasilnya tanpa perlawanan terduga pelaku langsung disergap, selanjutnya digelandang ke Posko Resmob Polsek Panakkukang untuk periksa,” jelas Kapolsek lagi melanjutkan.
“Dari hasil pemeriksaan sementara lelaki bernama Iskandar mengakui perbuatannya bahwa betul dirinya telah melakukan pencurian satu unit motor Honda Scoopy di wilayah Panakkukang. Selain itu Iskandar juga mengaku telah melakukan pencurian motor di wilayah hukum Polsek Rappocini. Disana ia menggasak satu unit motor Satria FU kejadiannya pada bulan Juni 2020, lokasi lainnya di wilayah hukum Polsek Tamalanrea. Disana ia menggasak satu unit motor Xtraid warna merah kejadiannya juga bulan Juni 2020,” terang Kapolsek menirukan keterangan Iskandar yang kini berstatus tersangka.
Mantan Wakareskrim Polrestabes Makassar ini menambahkan lagi. Dari penangkapan tersangka barang bukti yang berhasil disita berupa satu unit motor Honda Scoopy.
“Barang bukti yang kami sita satu motor Honda Scoopy yang dikuasai tersangka dalam kondisi tidak normal alias telah di preteli. Kasusnya masih dalam pengembangan,” pungkas Kapolsek. (ismar)