SINJAI – Terkait adanya keluhan dan sorotan sejumlah warga mengenai biaya pemasangan baru yang diduga diluar dari ketentuan perbup. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, kini membidik dugaan pelanggaran hukum di PDAM Sinjai, Kamis (3/8).
Kasi Pidsus Kejari Sinjai Edi Wangseng, SH dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan segera melakukan Pemeriksaan terhadap pihak Pdam, “Setelah mengamati dan menerima keluhan masyarakat terkait adanya dugaan perbuatan melanggar hukum di managemet PDAM Sinjai, kami dari kejaksaan, merespon langsung dan akan segera memeriksa Direktur PDAM Sinjai,” Ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa pelanggang yang ingin memasang baru saluran air bersih yang dikelolah oleh PDAM Sinjai, pelanggang dikenakan biaya yang berfariasi bahkan ada tawaran dari pihak itu sendiri dimana pelanggang baru dikenakkan biaya 2,5 juta rupiah dengan alasan ongkos pipa atau instalasi lainnya sesuai dengaan jarak dan material yang dibutuhkan bahkan tak tanggung-tanggung tawaran sampai 6 rupiah kembali lagi sesuai dengan jarak dalih tekhnisi Pdam, meskipun peraturan bupati perbup diberlakukan dengan harga 1,5 juta untuk pemasangan baru. (*)
Editor : Palewai