​Selain Air Keruh, Biaya Pemasangan Baru PDAM Sinjai Diduga Menyalahi Perbup

0 comments

SINJAI — Hingga saat ini, sejumlah Masyarakat di Kabupaten Sinjai masih mengeluhkan layanan air bersih yang dikelola oleh PDAM Sinjai, Selain biaya pemasangan baru yang dinilai tinggi dan diduga tidak sesuai dengan peraturan Bupati (perbup), layanan ketersediaan Air bersih yang dikelola Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sinjai itu juga menjadi sorotan warga.

Pasalnya distribusi air bersih yang mengalir ke rumah pelanggang tidak lancar, juga kualitas air yang keruh karena endapan lumpur. Kondisi itu pun sudah berlangsung dari tahun ke tahun hingga saat ini.

Pada musim penghujan seperti saat ini, kondisi air semakin keruh. Sejumlah warga pun beralih menggunakan sumur bor dan air galon untuk konsumsi setiap hari.

Salah seorang warga Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Bahtiar mengatakan, air PDAM yang mengalir di rumahnya hingga saat ini, tidak lancar. Sehingga ia pun harus menggunakan mesin pompa air untuk membantu memperlancar air tersebut.

Tak hanya itu, air yang mengalir ke rumahnya pun terkadang ada endapan lumpurnya, sehingga airnya keruh. “Terkadang jernih, namun sering juga keruh,” kata Bahtiar.

Direktur PDAM Sinjai Suratman yang berusaha dikonfirmasi melalui via seluler, dirinya saat ini berada dimakassar dan berjanji akan memberikan penjelasan ketika dirinya berada di Sinjai,

“Saya lagi dimakassar nanti setelah di sinjai kita ketemu untuk menjelaskan semuanya dinda,” ungkapnya

Sementara Terkait dengan biaya pemasangan baru yang diduga diluar dari ketentuan perbup dimana harga 1,5 juta untuk pemasangan baru aliran air bersih direktur pdam suratman lebih memilih untuk bungkam.

“Nantilah disinjai kita ketemu” jawabnya singkat.

Dari informasi yang dihimpun media ini, beberapa pelanggang yang ingin memasang baru saluran air bersih yang dikelolah oleh PDAM Sinjai, pelanggang dikenakan biaya yang berfariasi bahkan ada tawaran dari pihak itu sendiri dimana pelanggang baru dikenakkan biaya 2,5 juta rupiah dengan alasan ongkos pipa atau instalasi lainnya sesuai dengaan jarak dan material yang dibutuhkan bahkan tak tanggung-tanggung tawaran sampai 6 rupiah kembali lagi sesuai dengan jarak dalih tekhnisi Pdam, meskipun peraturan bupati perbup diberlakukan dengan harga 1,5 juta untuk pemasangan baru. (*)

Editor  :  Palewai

You may also like