SINJAI, BB — Pemerintah daerah kabupaten Sinjai menggelar rapat Pembahasan Sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru di Ruang Pola Kantor Bupati, Kamis (04/05).
Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Sinjai, Andi Seto Ghadista Asapa di dampingi oleh wakil Bupati Sinjai, Andi Kartini Ottong.
Bupati Sinjai menyampaikan bahwa terhitung pada tanggal 05 Juni 2020, Kementerian terkait seperti Kementerian Dalam Negeri RI dan Kementerian PAN-RB RI tidak lagi memperpanjang edaran mengenai Work From Home (WFH).
Dengan demikian, sistem kerja ASN kembali normal dengan tetap menerapkan persyaratan yang diberlakukan.
“ Jadi berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 440 – 842 yang merupakan hasil revisi dari Menteri Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440 – 830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda), maka sistem kerja ASN kembali normal seperti sebelumnya.” kata Andi Seto.
“New Normal yang dimaksud disini adalah ASN kembali berkantor seperti biasanya. Tidak lagi bekerja dari rumah, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti memakai masker, mengurangi kontak erat, dan senantiasa mencuci tangan.”
“Oleh karena itu diharapkan agar para ASN bisa mempersiapkan peralatan dan mentalitas untuk bisa beradaptasi dengan baik dalam tatanan normal baru yang dijalankan. Terkhusus bagi OPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar mempersiapkan fasilitas umum yang berupa alat kebersihan di setiap kantornya.” Jelas Bupati.
Sementara, Wakil Bupati turut mengatakan bahwa setiap OPD terutama yang terkait wajib mensosialisasikan dengan baik protokol kesehatan secara lingkup maupun meluas ke masyarakat dalam memperoleh pelayanan langsung.
Bupati kembali menambahkan bahwa kedepannya beberapa kegiatan dilakukan secara virtual. Oleh karena itu, diharapkan agar para ASN senantiasa melatih kemampuan menggunakan teknologi ataupun aplikasi yang menunjang hasil kerja dan kinerja.
Kepada para Camat yang mengikuti Rapat secara virtual, Bupati berpesan agat tetap memperhatikan wilayahnya masing-masing. Hal ini seiring dengan wacana akan dibukanya kembali tempat-tempat ibadah dan pasar tradisional yang selama ini ditutup atau dibatasi pada masa PSBB.
Kepala BKPSDMA Sinjai, Lukman Mannan, S.IP.,M.Si menjelaskan secara spesifik mengenai aturan yang mengikat ASN dalam Tatanan Normal Baru.
Turut hadir Sekretaris Daerah, Drs. Akbar, M.Si, para Asisten Setdakab, dan dihadiri oleh para Kepala OPD dan Kepala Bagian Setdakab Sinjai. (**)