SINJAI, BB — Kordinator Umum Aliansi Pemuda Dan Mahasiswa Sinjai, Rola Suryanama, mendesak Kepolisian Sinjai untuk segera mengusut tuntas sistem pendataan penerima bantuan kepada orang yang kurang mampu yang ada di Kabupaten Sinjai.
Kordinator Umum AMP, Rola Suryanama, menyayangkan dengan adanya nama seorang oknum Sekretaris Desa di Kecamatan Sinjai Tengah yang masuk dalam daftar penerima bantuan sembako.
Rola Suryanama menduga bahwa hal-hal seperti ini bisa terjadi di beberapa tempat lain, sehingga ia mendesak pihak Polres Sinjai untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak yang terkait.
“Secara kelembagaan, saya sebagai Kordinator Umum Aliansi Pemuda Dan Mahasiswa Sinjai, mendesak pihak Polres Sinjai untuk mengusut tuntas masalah ini. Patut kami duga bahwa hal-hal seperti ini dapat saja terjadi di tempat lain,”
“Kami harap dengan adanya nama oknum Sekretaris Desa di Sinjai Tengah yang terdaftar sebagai penerima bantuan, maka pihak kepolisian dapat menjadikannya sebagai referensi untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para pihak terkait, demi mengantisipasi adanya oknum-oknum tertentu yang berani memainkan data penerimaan bantuan untuk warga kurang mampu dan merampas hak-hak orang miskin,” ungkap Rola Suryanama.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sinjai, Drs. H. Muhammad Irvan yang dikonfirmasi beritabersatu.com, mengatakan bahwa terkadang biasa ada nama yang tidak sempat terkoreksi. Dan itu merupakan catatan pihak Dinas Sosial untuk mengeluarkan dari daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Kita tahu siapa-siapa pemilik nama tersebut, dan ini merupakan catatan kami untuk mengeluarkan dari daftar DTKS. Beliau juga menolak untuk menerima dan diberikan kepada yang berhak menerimanya,” kata Irvan.
Kadis Sosial Sinjai, Muhammad Irvan juga mengakui bahwa semua pengusulan untuk masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS, berdasarkan usulan hasil musyawarah Desa yang tentunya merupakan musyawarah tertinggi di tingkat bawah.
“Saya kira semua pengusulan untuk masuk dalam DTKS berdasarkan usulan hasil musyawarah Desa yang tentunya merupakan musyawarah tertinggi di tingkat bawah. Dan kami juga tidak bisa secara langsung untuk mengganti, dan tetap merupakan catatan kami untuk perbaikan selanjutnya dalam penetapan nama di DTKS,” kata Muhammad Irvan melalui pesan WhatsAppnya, Minggu (26/04/2020). (Suparman Warium)