SINJAI, BB — Motif penikaman seorang ibu rumah tangga yang berinisial MA (50), di Dusun Korasa Desa Lasiai Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, akhirnya terungkap.
Setelah pihak aparat kepolisian Polsek Sinjai Timur mengamankan dan menyerahkan pelaku AR (60) ke Polres Sinjai, didepan penyidik pelaku mengakui telah melakukan tindak penganiayaan terhadap korban lantaran ia merasa malu dan tersinggung dengan kata-kata kasar yang dilontarkan oleh korban.
Kapolres Sinjai, Ajun Komisaris Besar Polisi, AKBP Iwan Irmawan, S.Ik.,M.Si, yang dihubungi beritabersatu.com, mengatakan bahwa dari hasil introgasi, dihadapan penyidik pelaku mengakui telah melakukan penikaman terhadap istrinya sendiri karena merasa malu dan tersinggung dengan kata-kata kasar yang dilontarkan oleh korban.
“Saat diintrogasi oleh penyidik, pelaku mengakui kalau ia merasa malu dan tersinggung dengan kata-kata kasar yang dilontarkan oleh istrinya itu, sehingga pelaku merasa kesal dan nekat menikam korban pada bagian leher dan punggungnya. Seketika itu korban langsung dilarikan ke RSUD Sinjai akibat telah mengalami perdarahan serius,” ungkap Kapolres Sinjai.
Sebagaimana diketahui, peristiwa berdarah ini terjadi pada Kamis Sore, tanggal 23 April 2020 sekitar pukul 15.10 Wita, di Dusun Korasa Desa Lasiai, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai.
Berdasarkan dengan bukti Laporan Polisi, Nomor : LP / 10 / IV / 2020 / Sek Sin-Tmr, Tanggal 23 April 2020, akhirnya pelaku dan barang buktinya berhasil diamankan. (Suparman Warium)