BONE, BB – Jelang Bulan Suci Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja menggelar penertiban lapak pedagang kaki lima di Jalan Besse Kajuara dan Jalan Sulawesi, Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Senin (18/4/2020).
Pada kesempatan itu turut hadir A.Aksi Camat Tanete Riattang, H.Syamsul Bahri Sekcam Tanete Riattang Barat, H.Ayyub Bathin ( Plt ) Lurah Macege, serta Anggota Kodim 1407 Bone.
Penertiban tersebut dilakukan lantaran keberadaan para puluhan pedagang kaki lima yang menggunakan trotoar dalam menjajakan dagangannya dinilai semrawut dan merampas hak pejalan kaki.
A.Akbar, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone, menjelaskan kepada para pedagang tersebut. Bahwa penertiban tersebut berdasar pada Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016, Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat.
“Kami tidak akan melarang bapak untuk berjualan, hanya saja jangan merampas hak pejalan kaki, kasihan para pejalan kaki ini, pemerintah membangun trotoar untuk pejalan kaki bukan untuk berjualan,” ujar A. Akbar.
A. Akbar juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan untuk memberikan sanksi yang tegas jika nantinya masih ditemukan pedagang menggunakan trotoar untuk jualan.
“Pejalan kaki dan pengguna jalan setiap hari harus terjebak kemacetan karena sebagian fasilitas yang mereka punya harus dirampas sama tenda yang bapak buat,” tambahnya.
Pihaknya tidak akan tebang pilih dalam melakukan penertiban pedagang kaki lima yang dinilai merampas hak pejalan kaki.
“Jangan khawatir kami pasti akan tertibkan semua pedagang yang melanggar, kami tidak akan tebang pilih dalam melakukan penertiban,” katanya kepada pedagang tersebut.
Pada penertiban tersebut, beberapa peralatan para pedagang untuk berjualan seperti terpal, kursi dan beberapa meja disita petugas. (Iwan Taruna)