Residivis Curat yang Kerap Beraksi di Bone Dibekuk Polisi

0 comments

BONE, BB – Unit II Tim Khusus Polsek Tanete Riattang yang di Back Up oleh Unit Resmob Polres Pare-Pare berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Andi Cammi, Kecamatan Ujung, Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan.

Terduga pelaku RZ 24 Tahun, Warga Jalan Seram, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, diamankan Unit II Timsus Polsek Tanete Riattang yang dipimpin oleh Katimsus Aiptu Tahir bersama Resmob Polres Pare-Pare, kemarin 09 April 2020.

Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang, Iptu Hanny Willem yang dikonfirmasi oleh Beritabersatu.com bahwa berdasarkan Laporan Polisi dengan No.Pol : LP / 99 / III / 2020 / SPKT / RES BONE / SEK TANETE RIATTANG tanggal 29 Maret 2020..

“Setelah melakukan penyelidikan di TKP, dan informasi jaringan, akhirnya Tim mengantongi identitas terduga pelaku yang sedang berada di Kota Pare-Pare,” kata Hanny.

Setelah sampai di Kota Pare-Pare, kata Hanny. Tim Langsung berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Kota Pare-Pare untuk mencari terduga pelaku. Kemudian, Timsus bersama Unit Resmob Polres Pare-Pare mendapat informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di Pelabuhan Nusantara yang tengah duduk didepan penjual tiket, sehingga terduga pelaku berhasil diamankan.

Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. RZ melakukan aksinya dengan seorang diri, dengan cara mencungkil jendela milik korban menggunakan besi.

“Terduga pelaku berhasil masuk kerumah korban dan mengambil 1 unit HP Vivo Y15, 1 Unit HP Realmi C2, satu stel emas dan uang tunai 450 ribu. HP Vivo Y15 sudah dijual di Pare-Pare kepada orang yang baru dikenal, dan uangnya dipakai untuk beli tiket tujuan Kabupaten Berau, Kalimantan Timur,” ujar Hanny.

“Barang bukti lainnya berupa dompet serta sebagian emas korban dia sembunyikan dipinggir sungai Jalan Mangga, Kabupaten Bone. Sehingga Tim bergegas untuk kembali ke Bone dan berhasil menemukan barang bukti. Namun kata terduga pelaku, sebagian emas tersebut dia (RZ) buang ke sungai karena dianggap palsu,” tutur Hanny Willem kepada Beritabersatu.com malam tadi, Jumat 10 April 2020.

Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti berupa 1 unit HP merk Realme C2 warna Biru dengan No. Imei 1 : 860524043855517, 2 : 860524043855509, 1 unit Hp aldo warna hitam putih, 1 buah cincin emas, 1 set stelan emas berupa kalung dan gelang, 1 buah dompet warna hitam yang berisi surat dan kartu identitas milik korban diamankan di Mapolsek Tanete Riattang untuk proses hukum lebih.

Untuk diketahui, terduga pelaku merupakan resividis. Dia juga mengakui bahwa pada bulan September Tahun 2019 di Jalan Pisang Kabupaten Bone, terduga pelaku pernah mencuri 1 unit TV 32 inc merk samsung serta Hp merk samsung dan dompet milik korban, lalu barang bukti tersebut sudah dijual kepada sopir bus didaerah Pangkajene, Kabupaten Sidrap. (Iwan Taruna)

You may also like