Foto: Ince Muh.Rizal, Kepala Rutan Sinjai
SINJAI, BB — Bagai ketiban bulan, sebanyak 18 orang narapidana yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba, akhirnya dikeluarkan dari rumah tahanan, Rutan kelas II B Sinjai.
Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi.
Kendati demikian, 18 orang narapidana narkoba yang bisa masuk dalam Asimilasi dan Integrasi ini adalah narapidana yang berstatus pemakai atau pengguna saja.
Hal ini telah dibenarkan oleh Ince Muh.Rizal, Kepala Rutan Sinjai, saat dihubungi wartawan beritabersatu.com, Jumat (03/04/2020). Menurut Ince, pemberlakuan peraturan ini tidak termasuk PP 99 tahun 2012, bukan untuk pelaku Tindak Pidana khusus seperti Bandar narkoba, Tipidkor, dan Ilegal loging dan lain-lain.
“Ada juga narkoba tapi hukuman di bawah 5 tahun dan tidak termasuk dalam PP 99 dinda. Ini pemakai bukan pengedar. Dan untuk Rutan kelas II B Sinjai, tanggal 1 sampai tanggal 4, sebanyak 18 orang untuk kasus narkotika yang masuk dalam Asimilasi dan Integrasi,” ungkap Ince.
Diberitakan sebelumnya, merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, terdapat 42 orang narapidana di rutan Sinjai di keluarkan.
Dikonfirmasi oleh beritabersatu.com, Ince Muh.Rizal, Kepala Rutan Sinjai, membenarkan jika pihaknya telah melakukan Asimilasi rumah dan Integrasi terhadap sejumlah narapidana yang ada di Rutan Kelas II B Sinja.
“Benar, kami merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi. Jadi bukan dibebaskan tapi di Asimilasi rumah dan Integrasi,” jelasnya.
Menurut Ince, pada tanggal 1 April 2020, ada 11 orang napi, dan tanggal 2 April 2020, ada 13 orang napi, serta tanggal 3 April 2020, ada 18 orang napi. Jumlah keseluruhan narapidana yang di Asimilasi rumah dan Integrasi, sebanyak 42 napi.
“Masa tahanan yang di Asimilasi rumah dan Integrasi ini paling rendah 5 bulan dan paling tinggi 4 tahun dinda, dan sudah ada SK integrasinya dari Dirjenpas,” kata Ince melalui pesan WhatsAppnya. Jumat (03/04/2020)
Sebagaimana diketahui, Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan dalam kehidupan masyarakat. (Suparman Warium)