MAKASSAR, BB — Dua orang pelaku pencurian yang beraksi di Rumah Sakit Ibnu Sina Jalan Urip Sumoharjo. Kini harus merasakan dinginnya sel jeruji besi Mapolsek Panakkukang.
Warga Jalan Daeng Tutu ini sebelumnya melakukan tindak pidana pencurian ponsel milik keluarga pasien Rumah Sakit Ibnu Sina. Aksinya berakhir setelah korbannya melaporkan kehilangan barang miliknya di Mapolsek Panakkukang.
Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fathur Rakhman mengemukakan, dua orang diamankan ini adalah maling dan Penadahnya. Dia adalah Jayadi alias Jaya (26), dan Penadahnya seorang ibu rumah tangga (IRT), bernama Endang (44).
“Kedua warga Jalan Nurdin Dg Tutu itu diamankan di rumahnya masing-masing, setelah tim Resmob Polsek Panakkukang yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Fahrul mengetahui keberadaan keduanya,” kata Kapolsek.
Perwira satu bunga melati dipundaknya ini melanjutkan, sebelumnya pihaknya menerima laporan dari keluarga pasien yang sementara berada dalam kamar perawatan kehilangan barang elektronik. Ponsel korban diduga kuat dijarah maling. Laporan korban terlampir dengan nomor aduan /220/K/III/2020 Poltestabes Makassar Polsek Panakkukang pada tanggal 01 Maret 2020.
“Laporan korban ditindaklanjuti tim Resmob yang turun melakukan penyelidikan. Proses penyelidikan pun berbuah hasil. Pria yang sudah dikantongi identitasnya itu menurut informasi diterima tim Resmob menyebutkan bahwa pria yang sejauh ini dicari tengah berada di Rumahnya Jalan Nurdin Daeng Tutu. Dengan sigap personel Resmob bergerak ke sebuah rumah yang ditujukan. Hasilnya pria bernama Jayadi pun tertangkap, selanjutnya digelandang ke Posko Resmob Panakkukang untuk diperiksa,” jelas Kapolsek, Kamis (26/3/2020)
Dari keterangan Jayadi, selain mengakui perbuatannya yang telah mencuri dua unit ponsel di Rumah Sakit Ibnu Sina. Ia juga menyebutkan keterlibatan rekannya serta ponsel yang dijarahnya itu telah ia jual ke seorang perempuan yang merupakan tetangganya.
“Pelaku mengaku bahwa telah menjarah dua unit ponsel di Rumah Sakit Ibnu Sina. Aksi pelaku tak seorang diri. Namun disebutkan ia ditemani oleh rekannya. Ponsel korban katanya dijual oleh rekannya berinisial NK yang masih buron. Ponsel itu dijual seharga Rp900 ribu dan satu unit ponsel lainnya juga di jual NK lewat media sosial seharga Rp300 ribu. Hasil penjualan kemudian digunakan judi serta beli narkoba. Aksinya pun disebutkan sudah lima kali dan sasarannya Rumah Sakit,” beber Kapolsek menirukan pengakuan pelaku.
Usai pelaku diintrogasi selanjutnya tim Resmob menggiring pelaku dalam pengembangan pencarian barang bukti. Hasilnya barang bukti pun berhasil diamankan dalam penguasaan Penadahnya seorang ibu rumah tangga (IRT), yakni perempuan Endang.
“Setelah pelaku dan Penadahnya serta barang bukti kejahatannya disita, pelaku dan penadahnya usai menjalani pemeriksaan keduanya pun dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Mapolsek Panakkukang, guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. (Ismar)