LUTRA, BB — Komisi Pemilihan Umun (KPU) Luwu Utara, diduga menyalahi aturan perekrutan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Pasalnya dalam perekrutan tersebut ada beberapa syarat yang harus terpenuhi misalnya izin dari atasan bagi yang bekerja sebagai non PNS maupun PNS harus dilampirkan, tetapi diduga ada seorang Sekdes yang diloloskan oleh KPU tanpa Izin atasan.
Atas adanya dugaan tersebut, Pasca Pengumuman anggota PPS dengan Nomor : 176/PP.04.02-PU/7322/KPU-KAB/III/2020 Tanggal 15 Maret 2020 akhirnya menuai sorotan, karena diduga salah satu Sekretaris Desa (Sekdes) diloloskan tanpa ada izin dari atasan.
“Jelas sekali, KPU diduga menyalahi aturan, ada Sekretaris desa tanpa surat izin dari atasan diloloskan menjadi anggota PPS,” ungkap salah satu warga yang enggan dupublish identitasnya.
Diketahui Sekdes yang diloloskan tersebut berasal dari Desa Malangke, Kecamatan Malangke, dengan nomor urut 3 pada pengumuman hasil seleksi anggota PPS yang dinyatakan lolos oleh KPU.
“Kami berharap kepada KPU Luwu Utara agar meninjau ulang hasil pengumuman tersebut, kalau tidak diindahkan maka kami akan melaksanakan aksi demonstrasi,” tegasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Luwu Utara Divisi Parmas dan SDM Rahmat, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kemungkinan Sekdes yang dimaksud tersebut tidak melampirkan riwayat pekerjaannya sebagai Sekdes saat mendaftar sehingga panitia tidak mengetahui.
“Kami akan segera menindaklanjuti pengaduan tersebut, kalau terbukti maka kami tidak ada lagi alasan untuk mengakomodir, dengan sendirinya dinyatakan gugur,” pungkas Rahmat. (Ahmad Kaisar)