Menjelang Pemilukada 2020, Bawaslu Raja Ampat Gelar Rakor Sentra Gakkumdu

0 comments

RAJA AMPAT, BB – Dalam rangka persiapan penindakan pelanggaran Pemilukada 2020, Bawaslu Raja Ampat gelar Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang bertempat di gedung Salome Syeben, Jum’at (13/03/2020)

Kegiatan ini dihadiri oleh Komesioner Bawaslu Provinsi Papua Barat Rionaldo Parera SE, Ketua Bawaslu Raja Ampat Markus Rumsowek S.sos, Asisten II Setda Raja Ampat Noak Komboy, Ketua KPU Raja Ampat Steven Eibe S. STP, Kasdim 1805/ Raja Ampat Mayor Inf. Agus Yuli Padang, Kanit I Tipidum Polres Raja Ampat Bripka Yan Mayor, Kepala Distrik Waisai Alfred Suruan S.STP serta Anggota Panwaslu Distrik Devisi Hukum, Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Se- Kabupaten Raja Ampat.

Pelaksanaan kegiatan ini dimaksudkan untuk membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu di Kabupaten Raja Ampat dengan berpedoman pada Peraturan Bersama Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016, dan Namor 010/1A/11/2016, Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dan juga menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0122/K. Bawaslu PM.D6.00/2020 tentang Pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubermur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walokota Tahun 2020

Dalam Sambutannya Ketua Bawaslu Raja Ampat Markus Rumsowek S.sos menyampaikan bahwa kegiatan ini juga merupakan Amanah Undang- Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Kepala Daerah.

“Gakumdu ini terdiri dari tiga unsur Lembaga, yaitu Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu yang diberikan wewenang oleh Undang- Undang untuk menangani tindak Pidana Pemilu,” Jelas Markus.

Dia juga menambahkan bahwa Bawaslu Raja Ampat, mengapresiasi Pemerintah Daerah yang telah memberikan dana hibah sebesar 21 miliar lebih untuk Bawaslu dalam pilkada 2020.

“Kami akan terus berusaha untuk mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil di Kabupaten Raja Ampat ini,” ungkapnya.

Sementara itu dalam sambutannya Asisten II Setda Kab. Raja Ampat Noak Komboy juga menyampaikan bahwa sebagaimana kita diketahui bersama bahwa Raja Ampat adalah salah satu Daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2020, karena itu sedini mungkin kita perlu menyiapkan langkah strategis dalam Penindakan dan Penanganan pelanggaran pemilu.

“Rakor ini penting karena dapat menentukan langkah strategis penegakan hukum Pemilu,” tandasnya.

Ia juga berharap kepada Semua stakeholder terkait agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya masing- masing.

“Kita sadari bahwa penindakan pemilu yang transparan merupakan harapan semua masyarakat. Oleh karena itu mari kita wujudkan penegakan dan penindakan hukum pemilu yang berintegritas dan bermartabat,” tutupnya.  (MS)

You may also like