RAJA AMPAT, BB – Untuk mengurangi potensi konflik Agraria, Kantor Pertanahan Raja Ampat menggelar rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria yang bertempat di Korpak Villa dan Resort, Kamis (12/03/2020)
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Papua Barat Arius Yambe SH, M. MT, Asisten I Pemda Raja Ampat Muhiddin Umalelen S. sos, M. ec.Dev, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat Luther Mapandin SE, Kasdim 1805/ Raja Ampat Mayor Inf. Yuli Agus Padang, Kepala Seksi Wilayah I Waisai, BKSDA Provinsi Papua Barat Partalongan Manalu S. Hut, Kadisperindag Raja Ampat Djalali S, sos MH, Kadis PTSP Raja Ampat Muh. Said Soltief Spt M.si, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Kampung Hasan Tamima, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Raja Ampat Abdul Hasan SE, Kadis Lingkungan Hidup Raja Ampat Ir. Wahab Sangaji, Kadis Tenaga Kerja dan Transimigrasi Raja Ampat Fransisca Wanma S. Hut.
Dalam sambutannya Kepala Kanwil BPN Provinsi Papua Barat Arius Yambe SH, M. MT menyampaikan bahwa Reforma Agraria merupakan upaya penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan Sumber Daya Agraria dalam rangka mencapai kepastian dan perlindungan hukum serta keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Reforma Agraria terdiri atas dua pendekatan yaitu, Asset Reform dan Access Reform. Asset Reform adalah penataaan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah berdasarkan hukum, sedangkan Access Reform adalah penyediaan akses bagi penerimaan manfaat terhadap sumber- sumber Ekonomi sehingga dapat memanfaatkan tanahnya sebagai sumber kehidupan yang memakmurkan,” jelas Arius.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Papua Barat Arius Yambe juga menjelaskan bahwa pada intinya apa yang dilaksanakan oleh Bupati nantinya dengan Gugus Tugas Reforma Agraria di tingkat Kabupaten akan berkordinasi dan bekerjasama dengan Gugus Tugas di tingkat Provinsi dan tingkat Pusat.
“Jadi kita bekerja secara berjenjang untuk mengatasi ketimpangan dan konflik agraria, dengan harapan Gugus Tugas yang telah terbentuk nantinya dapat segera bekerja sehingga keadilan dapat ditegakkan dan meningkatnya kesejahteraan ekonomi masyarakat khususnya di Kabupaten Raja Ampat ini,” harapnya.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama Asisten I Pemda Raja Ampat Muhiddin Umalelen S, sos M.ec.Dev dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam pembangunan daerah konflik pertanahan menjadi salah satu faktor yang menghambat proses pembangunan.
“ Semua orang butuh tanah atau lahan untuk berbagai keperluan, oleh karena itu rentan sekali terjadi konflik. Persoalan tanah ini memang terjadi dimana- mana dan dampak yang ditimbulkan begitu besar, baik sosial, ekonomi maupun politik,” Ucapnya.
Ia juga mengharapkan bahwa dengan adanya Reforma Agraria yang digaungkan oleh Pemrintah ini bisa mengatasi persoalan mendasar di bidang Agraria.
“Kita semua tentunya ingin agar kedepan, baik Pemerintah, Instansi, Kantor, Swasta maupun masyarakat mendapatkan kepastian hukum terkait kepemilikan lahan untuk pembangunan dan adanya penataan aset dan penataan akses,” ungkapnya.
Asisten I Pemda Raja Ampat Muhiddin Umalelen juga menambahkan bahwa di Raja Ampat telah terbentuk tim Gugus Tugas Reforma Agraria yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Raja Ampat Nomor 5 Tahun 2020.
“ Saya berharap dengan hadirnya semua Stakeholder, tim yang sudah terbentuk ini dapat bekerja secara solid dan kompak” Ujarnya. (MS)