MAKASSAR, BB — Aparat kepolisian Polsek Rappocini menggiring tiga kawanan pelaku dalam tindak pidana penganiayaan berat (Anirat), setelah sebelumnya mereka ketiganya tertangkap di Kabupaten Maros.
Mereka ketiga pelaku menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
mengakibatkan dua orang korbannya bernama Ilham (18), dan Muhammad Irfan (22), menderita luka dan mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit.
Peristiwa itu terjadi kata Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Nurtjahyana di sebuah rumah makan di Jalan Pelita, antara korban dan pelaku merupakan karyawan rumah makan (RM), tersebut.
“Sebelum kejadian berlangsung, korban dan pelaku berpesta makan usai menerima gaji bulanan. Pada pesta makan saat itu pelaku telah mengkonsumsi minuman keras, diantara mereka pelaku kemudian memalak kedua korban senilai Rp50 ribu. Namun korban tidak menuruti permintaan pelaku,” kata Iptu Nurtjahyana, Kamis (5/3/2020)
Meski demikian korban pun menawarkan pelaku untuk makan bersama. Namun pelaku berujar bahwa dirinya hendak pulang ke Gowa. Rekan kerja mereka pun menyuruh pelaku membungkus makanan untuk dibawa pulang.
“Entah sampai ketiga pelaku langsung naik pitam. Hingga mereka ketiganya menyerang rekan sekerjanya secara membabi buta, salah satunya berinisial F menyerang dengan menggunakan senjata tajam pisau dan badik, sementara dua rekannya yang membantunya melempar piring. Akibat dari insiden itu. Dua orang korban Ilham menderita luka sayatan pada bagian kepala dan luka pada bagian tangan kanan akibat lemparan , sementara Irfan mengalami luka terbuka pada bagian pipi dan kepalanya,” terang Kanit Reskrim.
Selain melukai dua orang korban, kawanan pelaku juga merusak dua unit motor di parkiran, setelah itu mereka ketiganya kabur, sementara korban dilarikan ke Rumah Sakit lantaran mengalami pendarahan hebat, selanjutnya rekan lain korban menghubungi petugas kepolisian Polsek Rappocini.
“Dari laporan itu, Tim Khusus Polsek Rappocini diturunkan melakukan penyelidikan dan lebih dulu ke tempat kejadian perkara (TKP), disamping itu mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Selanjutnya Timsus Polsek Rappocini menyelidiki keberadaan pelaku. Alhasil proses penyelidikan berbuah hasil. Kami langsung mengepung persembunyian pelaku pada hari Selasa (3/3/2020), yang tengah berada Jalan Bontoa, Kelurahan Bonto Marannu, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros,” jelas Kanit Reskrim lagi.
Mereka ketiga kawanan pelaku masing-masing berinisial RH (22), MAS (20), dan F (19), berhasil dibekuk. Dari tangannya diamankan barang bukti sebilah pisau dan badik yang digunakan melukai korbannya.
“Jadi insiden penganiayaan dilakukan pelaku dipicu ketersinggungan. Apalagi pelaku saat itu dalam kondisi mabuk. Meski demikian atas perbuatannya maka ketiganya dijerat pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan bersama-sama Ancamannya lima tahun penjara,” pungkas Kanit Reskrim. (Ismar)