MALANG, BB – Polisi Resort (Polres) Malang bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur, menangkap seorang pelaku penjualan satwa dilindungi dengan modus via media sosial (Facebook).
Dari informasi bahwah pelaku bernama Agus Setiawan (30), warga Kelurahan Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Agus terpakasa berurusan dengan Polres Malang, lantaran kedapatan memperjualbelikan sejumlah burung yang masuk ke dalam satwa dilindungi.
“Pelaku atau Agus ini telah menjual dua ekor burung Nuri Bayan (Eclectus Roratus) dan empat ekor burung Nuri Kepala Hitam (Lorius Lory) melalui group facebook ‘Pecinta Burung Kakatua Indonesia dan Komunitas Kicau Mania Malang Selatan’,” kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Selasa (3/3/2020)
Dari pengakuan pelaku, burung-burung itu didapat dari penjaring burung di Sorong, Papua Barat. Pelaku lalu menjualnya dengan memasarkan melalui Facebook.
Kedoknya terbongkar saat menggelar transaksi di Warung Pedas Desa Tangkilsari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Ia tertangkap setelah petugas melalui komunikasi HP melakukan upaya pembelian terselubung (under cover buy).
“Pelaku kami amankan setelah lakukan transaksi di daerah Tajinan beserta barang buktinya dan kami juga membawa barang bukti lain yang kami dapatkan dari rumah pelaku,” ungkap Hendri Umar.
Menurutnya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 huruf a UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya junto Permen LHK RI tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Kami mengamankan 6 burung yang masuk dalam kategori dilindungi dengan dipasarkan harga yang berbeda. Salah satunya seharga Rp. 1.900.000,” terangnya. (Yanti)