2 Hari Kabur Dari Rutan, Begitu Ditangkap Istrinya Bilang “Saya Diancam Mau Dibunuh Kalau Tidak Menolongnya”

by Editor Muh. Asdar
0 comments

MAKASSAR — Sahrul alias Buser yang merupakan tersangka dalam kasus narkoba yang kabur dari tahanan Rutan Klas I Makassar itu dibantu oleh istrinya akhirnya berhasil dibekuk, oleh pihak petugas sipir Rutan Makassar saat berada dirumah keluarganya di Kabupaten Takalar.

Pelarian Sahrul hingga tertangkap oleh pihak petugas sipir Rutan Makassar saat dibantu oleh pihak keluarga Sahrul, melalui cara persuasif terhadap Sahrul untuk menyerahkan diri sebelum diberi tindakan tegas. Dengan pendekatan secara kekeluargaan itu akhirnya Sahrul pun yang ditemani istrinya menyerahkan diri, Kamis (20/7/2017), sekira pukul 13.30 Wita.

Sahrul kemudian digiring oleh petugas sipir ke Rutan Tahanan Klas I Makassar, sementara istrinya bernama Irawati karena turut serta dalam membatu tersangka, Iapun ‎digiring ke Mapolsek Rappocini untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Pengamanan Rutan Klas I Makassar, Ahmad Lamo mengaku, berhasil menangkap Sahrul yang kabur dibantu oleh istrinya itu selama 2×24 jam pelariannya (Dua hari),  berhasil diringkus atas bantuan pihak keluarganya.

“Alhamdulillah pengejaran terhadap tersangka Sahrul yang kabur 2 hari itu akhirnya berhasil kami tangkap. Itu semua dilakukan secara persuasif. Dengan cara kekeluargaan, kami dibantu oleh keluarga yang bersangkutan ini. Tim kami yang terdiri dari 3 orang itu yakni Pak Ilham, Pak Rahim dan Pak Ervan, melakukan upaya komunikasi yang baik terhadap keluarga yang bersangkutan, hingga akhirnya Sahrul menyerahkan diri. Begitupun istrinya karena turut serta dalam kejahatan, ia berurusan hukum oleh polsek Rappocini,” jelas Ahmad Lamo.

‎Sementara itu istri tersangka Sahrul yakni Irawati dihadapan polisi ‎mengaku dirinya secara terpaksa membantu Sahrul (suaminya), melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Makassar, lantaran mendapat ancaman oleh Sahrul.

“Saya hanya terpaksa saja Pak membantu suami saya kabur dari Rutan Klas I Makassar, lantaran Sahrul mengancamku jika saya tak membantunya ia akan membunuhku,” akunya

Diakuinya istri Sahrul ini jika sebelumnya ia telah mengemas rencana menolong Sahrul kabur dari Rutan Klas I Makassar, atas rencana Sahrul yang telah dikemasnya, “Kalau mengenai rencana menolong Sahrul (Suaminya), memang itu sudah di kemas oleh Sahrul sebelumnya dengan cara memanfaatkan tukang becak motor (tukang bentor), untuk mengajak masuk ke Rutan,” tukas Irawati istri tersangka tahanan kabur ini.

Irawati Pun melakukan rencana itu setelah semuanya itu karena terpaksa saja. Pasalnya diancam hendak dibunuh oleh Sahrul hingga Akirnya menuruti rencana yang telah dikemas Sahhrul agar bisa kabur dari Rutan dengan memperdayai tukang bentor bernama Irfan.

“Bukan sebenarnya itu ide saya. Tapi itu ide Sahrul, dimana sebelumnya Sahrul menyampaikanku seperti yang telah ia kemas untuk bisa kabur. Saya hanya menuruti keinginannya karena saya diancam kalau saya tidak melaksanakannya saya akan dibunuh,” cetus Irawati.

‎Kanit Reksrim Polsek Rappocini AKP Roby A.Manannaungi mengatakan, meski Irawati berdali untuk membela dirinya dari kejahatannya, Namun negara Indonesia merupakan negara hukum, tentunya hukum ditegakkan.

“Negara kita ini Negara Hukum, meski Irawati Istri terangka Sahrul yang kabur dari Rutan melakukan pembelaan terhadap dirinya. Berdasarkan KUHP maka Irawati dijerat dalam pasal ‎223 KUHP tentang melepaskan atau meloloskan orang lain yang sementara ditahan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan‎,” tegas Roby

Diberitakan sebelumnya ‎‎Irawati istri tersangka Syahrul datang ke Rutan naik bentor yang ditunggangi oleh Irfan beranjak dari pasar Pa’baeng-Baeng menuju Rutan Kelas I Makassar dengan mendapat upah senilai Rp30 ribu itu pulang pergi (PP). Setibanya di Rutan, Irawati ini kembali meminta jasa Irfan. Ia menyuruh Irfan mengambil barang-barang suaminya di dalam Rutan dengan mendapat imbalan Rp10 ribu. Irfan pun menuruti Irawati, dan tidak mengetahui jika ia diperdayai oleh Irawati.

Irfan kemudian masuk ke Rutan dengan mengenakan identitas selaku pembesuk, tak lama berselang datanglah Irawati menyusul masuk. Irawati kemudian mengambil identitas pembesuk Irfan lalu menyerahkan tersangka Sahrul, saat pemeriksaan terhadap pembesuk yang hendak keluar. Petugas sipir lalai.Pasalnya Sahrul yang sudah terstempel pada tangannya selaku pembesuk yang akan keluar menukar identitas pembesuk milik Irfan seketika itu Sahrul langsung kabur.

Irfan yang menunggu Irawati agar dirinya bisa keluar menyerahkan ke petugas sipir identitas pembesuknya, Namun tak kunjung menemui Irfan kembali hingga akhirnya Irfan yang diamankan (*)

Editor     : Arjuna Sakti

You may also like