MAKASSAR, BB — Reynaldi alias Aldi yang merupakan tersangka dalam tindak pidana pencurian pemberatan dan tindak pidana Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik langsung di jebloskan di rumah tahanan (Rutan) Mapolsek Makassar.
Kanit Reskrim Polsek Makassar, AKP Rahman Ronrong mengungkapkan, bahwa Reynaldi sebelumnya terlapor oleh korbannya dengan nomor laporan korbannya terigestrasi dengan LP / 47 / K / I / 2020 / Sek.Mksr / Restabes Makassar dalam tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat)
“Dari keterangan korban yang kami terima ia menyebutkan bahwa handphone miliknya hilang yang diduga dijarah maling. Tidak hanya itu korban juga yang masih anak dibawah umur berinisial M (15) mengaku bahwa pelaku sempat, maaf meraba tubuh bagian terlarang korban yang kemudian kabur,” terang Kanit Reskrim, Jumat (21/2/2020)
Laporan korban sambung Kanit Reskrim ditindaklanjuti Unit Khusus Reskrim Polsek Makassar yang dipimpin Panit II Reskrim AIPTU Samfidhar pada pekan lalu hari Kamis (13/2/202/), yang turun melakukan penyelidikan.
“Proses penyelidikan berbuah hasil identitas pelaku dan keberadaannya diketahui yang tengah bersembunyi di Jalan Kesatuan. Tim Khusus langsung mengepung sebuah rumah disana dan berhasil mengamankan pelaku. Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Honor warna hitam milik korban, selanjutnya pelaku dan barang buktinya digiring ke Mapolsek Makassar untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” terang Kanit Reskrim lagim
Mantan Kanit Reskrim Polsek Bontoala ini melanjutkan bahwa kepada polisi yang memeriksanya, pelaku mengakui perbuatannya menjarah ponsel korban yang merupakan tetangganya.
“Antara pelaku dan korban masih tetangga. Pelaku mengaku mengambil handphone korban setelah merusak jendela rumah korban kemudian masuk saat itulah melihat korban yang tengah tidur pulas langsung mengambil ponsel korban, setelah itu pelaku juga sempat, maaf meraba tubuh bagian terlarang korban. Beruntung korban terbangun lalu teriak saat itulah pelaku kabur,” jelas Kanit Reskrim menirukan keterangan korban.
Aksi tindak kejahatan pencurian dilakukan pelaku tambah Kanit Reskrim baru kali pertama. Itu dipicu karena ekonomi. Apalagi pelaku ini sudah berumah tangga.
“Meski alasannya sekali meraba tubuh korban pada saat membuka jendela dan mengenai tubuh korban, kemudian beralasan karena terdesak ekonomi sehingga menjarah ponsel tetangganya. Atas perbuatannya maka ia dijerat pasal berlapis yaitu pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan pasal 81 dan 82 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kanit Reskrim. (Ismar)