Buruh Bangunan Nyambi Maling Ponsel di Bone Diringkus di Makassar

by Ardin
0 comments

MAKASSAR, BB — Sebuah rumah di Jalan Abdullah Daeng Sirua, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang dikepung beberapa pria bersenjata yang di ketahui Timsus Polsek Tanete Riattang Polres Bone. Dari balik pintu rumah keluarlah dua orang lelaki dengan tangan terborgol, Kamis (20/2/2020)

Dari tangan keduanya juga petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Vivo Y81warna hitam yang diduga barang milik korbannya yang telah dijarah di wilayah hukum Polsek Tanete Riattang Polres Bone.

Selanjutnya kedua lelaki itu bersama barang buktinya digiring ke Mapolsek Tanete Riattang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo yang dihubungi mengaku telah mendapat kabar penangkapan kedua warga Makassar tersebut. Kata dia, keduanya sebelumnya melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Tanete Riattang.

“Kedua pelaku merupakan kakak beradik Muhammad Syahril (25), dan Kakaknya Yunus Dayu Prasetnya (35), ditangkap berdasarkan laporan korbannya yang ditindaklanjuti Mapolsek Tanete Riattang, beberapa hari lalu,” kata Kabid Humas.

Perwira tiga bunga melati dipundaknya ini melanjutkan, lelaki Syahril diduga kuat telah beraksi memetik ponsel korban. Syaril berada di Bone tercatat sebagai buruh bangunan pada proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru.

“Dia (Syahril) adalah buruh bangunan proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru yang nyambi jadi maling. Barang korban di jarah setelah sebelumnya mengintai situasi, kesempatan dimanfaatkan Syaril dengan memanjat pagar rumah korban kemudian membobol jendela rumah korban. Begitu masuk Syahril langsung memetik ponsel merek Vivo Y81 milik korban,” terang Kabid Humas mengutip keterangan pelaku yang diterimanya oleh Mapolres Bone.

Usai menjarah ponsel korban sambung Kabid Humas Syahri langsung kabur ke Makassar, sementara korban melaporkan peristiwa kehilangan barang miliknya di Mapolsek Tanete Riattang.

“Timsus Polsek Tanete Riattang menindaklanjuti laporan korban dengan turun menyelidiki. Hasilnya identitas pelaku teridentifikasi. Perburuan dilakukan hingga ke Makassar tepatnya di Jalan Abdullah Daeng Sirua. Hasilnya orang yang dikantongi identitas dan ciri-cirinya itu diamankan. Sesaat itu Syahril diintrogasi. Ia mengakui perbuatannya. Bahkan, menyebutkan jika ponsel dijarahnya itu ia jual ke Kakaknya (Yunus). Sang Kakak pun tak bisa berkelit hingga keduanya dibekuk, selanjutnya digelandang ke Mapolsek Tanete Riattang Polres Bone,” jelas Kabid Humas menambahkan.

“Hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah mengambil ponsel korbannya setelah membobol jendela rumah korban. Tidak hanya di Bone saja pengakuan pelaku. Namun juga dirinya sebelumnya pernah juga menjarah ponsel di Makassar. Disebutkan dua unit. Kini Kakak beradik meringkuk di bui sel Mapolsek Tanete Riattang,” pungkas Kabid Humas. (Ismar)

You may also like