BAIN HAM RI Jeneponto Duga Pemberhentian Kepala Lingkungan Cacat Administrasi

0 comments

JENEPONTO, BB — PLT kelurahan Bonto Rannu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto memberhentikan Tujuh Kepala Lingkungan tanpa ada alasan yang jelas.

Dengan pemberhentian ini menampik perhatian oleh dewan pimpinan daerah (DPD) badan advokasi investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) kabupaten Jeneponto.

Menurut Syarifuddin Sitaba, tindakan yang dilakukan oleh PLT Kelurahan tersebut diduga melabrak aturan karena tidak melakukan penyampaian terhadap beberapa instansi terkait.

Dengan pemberhentian sejumlah kepala lingkungan, “kami nilai tindakan PLT tidak sesuai dengan regulasi yang ada dan dianggap cacat administrasi, ” jelasnya.

Pasalnya, ia mengatakan tidak ada rekomendasi dari pihak kecamatan sehingga PLT Kelurahan dianggap arogan.

” Kami sudah temui mantan kepala lingkungan yang diberhentikan oleh PLT Kelurahan Bonto Rannu,bahkan mantan kepala lingkungan itu tidak pernah di gaji selama satu tahun, ” kuncinya Syarifuddin sitaba.

Secara terpisah PLT Kelurahan Bonto Rannu , muslimin mengatakan ranahnya Bukan lurah yang meng SK Kan kalau kepala lingkungan kami hanya mengusulkan saja

“Sampai sejauh ini pergantian itu tidak ada karena belum ada yang di SK Kan oleh camat, kalo usulan sdh masuk bulan lalu dan ini yang saya maksimalkan.

Karena jujur beberapa kepala lingkungan yang lama, tidak mau bekerjasama dan bersinergi dgn atasannya sehinggga tahun lalu hasil kinerjanya 0 %..PBB tugas utama di abaikan.

Tugas pelayanan tidak terlibat sama sekali, inilah informasi dua urgen yang perlu saya sampaikan sehingga untuk mengusulkan ganti, sudah wajib supaya bagaimana bontorannu jauh lebih berkembang lagi ke depan.

“Saya cumang mengusulkan, biasanya pak camat yang menjelaskan sesuai kapasitasnya sebagai kuasa pembuat SK, dan pembicaraan terakhir dengan beliau sepertinya akan di ganti, karena ujung – ujungnya beliau yang kena batunya karena masalah pencapaian PBB di pemerintahan di wilayah Kerja ada yang pincang,” katanya saat dikonfirmasi beritabersatu.com melalui WhatsApp, selasa (04/02/2020).

Sementara itu, sekda Jeneponto Syafruddin Nurdin, saat dikonfirmasi soal regulasi tentang pemberhentian kepala lingkungan yang dilakukan oleh PLT lurah mengatakan “Saya cek nanti dinda karena saya masih bersama tamu dari jakarta dilapangan” singkatnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp. (Aswin Rasyid)

You may also like