Akankan Nasib Erniati Sama Dengan Tiga Tersangka Lainnya?
BONE, BB – Setelah ketiga tersangka kasus korupsi dana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) kabupaten Bone, dijebloskan ke penjara beberapa waktu lalu oleh Kejaksaan Negeri Bone, tepatnya pada Kamis 12 Desember 2019.
Kini ketiganya yakni Sulastri, Iksan, dan Masdar resmi menjadi tahanan Kejaksaan setelah dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pun demikian berkas milik Erniati istri Wakil Bupati yang juga diduga terlibat dalam masalah ini, masih berada di meja Penyidik Kepolisian Polres Bone setelah dikembalikan oleh JPU Kejaksaan Negeri Bone untuk dilengkapi.
Kapolres Bone AKBP Ary Pradana saat ditemui awak media usai pembukaan acara Rapat Koordinasi APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) DPP Sulawesi Selatan di Hotel Helios, Jalan Langsat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Minggu (29/12/2019) siang tadi, mengaku masih melengkapi berkas P19 sesuai petunjuk Jaksa.
Saat ditanya soal opini yang berkembang terkait kenapa Erniati belum ditahan seperti ketiga tersangka lainnya, Ary Pradana mengatakan bahwa penahanan terhadap seseorang memiliki proses dan ketentuan.
“Nah, menahan orang itu ada prosesnya, ada ketentuan disitu, kalau diantara ketiga ini tidak menyebutkan bahwa secara mutlak terlibat. Nah, ini kita harus membuat suatu bukti yang kuat melibatkan yang bersangkutan. Nanti kan proses-proses itu ada, nanti kita lihat proses persidangan seperti apa,” kata Ary Pradana.
Sementara saat ditanya soal status Erniati sebagai saksi atau tersangka, “Kita sampai saat ini masih melengkapi P19 dari Kejaksaan Negeri Bone,” ucap Polisi berpangkat dua bunga ini.
Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Bone, Ery Satriana kepada awak media menambahkan bahwa pihaknya telah menyusun berkas salah satunya surat dakwaan.
“Kita sudah rumuskan surat dakwaannya, dan sesegera mungkin. Sebenarnya akhir bulan ini kami ingin limpahkan, tapi karena pengadilan juga libur ya. Insya Allah mungkin awal tahun, supaya ini tidak menjadi polemik terlalu banyak di masyarakat,” ujar Ery Satriana
Untuk diketahui ketiga tersangka kasus korupsi dana PAUD di Kabupaten Bone ini diduga telah merugikan negara hampir Rp 5 miliar. (Iwan Taruna)