SINJAI, BB — Kasus pemukulan dan pengeroyokan terhadap Agussalim, warga Sinjai Selatan yang diduga melibatkan seorang oknum Polisi dan beberapa warga, di Kelurahan Bongki, pada Minggu tanggal 22 Desember 2019 lalu, akhirnya mendapat perhatian serius dari lembaga Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN RI)
Betapa tidak, penuturan korban bernama Agussalim bin Syamsuddin (19) yang mengungkapkan bahwa saat dirinya dianiaya oleh Bripka KS, sejumlah warga ditempat kejadian tersebut terlibat melakukan penggeroyokan dan ikut memukul, membuat lembaga APKAN RI tersebut mendesak pihak kepolisian Polda Sulsel dan Polres Sinjai untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam aksi kekejaman ini.
Rahmayadi selaku Karo Humas DPP APKAN RI Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan menurunkan Tim untuk mengetahui sudah sejauh mana penanganan kasus tersebut.
“Kami dari aliansi pemantau kinerja aparatur negara mendesak jajaran Polres Sinjai dan Polda Sulsel, agar persoalan ini segera di usut tuntas. Berdasarkan informasi korban bahwa setelah Bripda KS memukulinya, ada beberapa warga yang ikut memukul serta mengeroyoknya. Dan peristiwa ini telah disaksikan oleh keluarga korban. Untuk itu, secara lembaga kami mendesak pihak Polres Sinjai untuk segera menangkap para pelaku yang ikut terlibat dalam tindak pidana penganiayaan ini,” tegas Rahmayadi, kamis (26/12/19)
Sementara, Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Noorman yang dikonfirmasi beritabersatu.com, mengatakan bahwa pihaknya akan menangani kasus tersebut sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
“Laporan Polisinya sudah ada dan kami sudah menanganinya. Kasus ini sementara dalam tahap penyelidikan. Kami akan mengambil keterangan korban dan beberapa saksi. Setelah memenuhi unsur, kami akan tingkatkan kepenyidikan. Mengenai pasalnya, apabila tindak penganiayaan ini pelaku lebih dari satu orang dan dilakukan secara bersama-sama, maka kami terapkan pasal 170 KUHP, dan apabila hanya dilakukan satu orang saja, maka kami terapkan pasal 351 KUHP,” jelas Noorman. (Red).